Untuk lebih lengkap silahkan download DI SINI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sekolah
sebagai sesuatu institusi yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang
mampunyai peran sebagai tempat pembagian dan pengembangan pengetahuan
kebudayaan yang berjalan menuju satu tujuan. Tujuan tersebut adalah terbentuknya
kedewasaan anak baik sebagi makhluk individual, mahluk sosial maupun sebagai
mahluk yang bermoral ungkapan ini menyiratkan suatu pengertian bahwa untuk
dapat menggelindingkan bola kearah tersebut di perlukan keterpaduan berbagai
aspek persekolahan dan mapannya mekanisme pengelolahannya. Baik yang menyangkut
segi edukatif administrasi kurikulum kesiswaan, kepegawaian, keuangan, hubungan
dengan masyarakat maupun kordinasinya dalam bimbingan dan penyuluhan sekolah
menengah atas (SMA).
Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai
elemen dari sekolah yang ada di Indonesia tentunya tidak dapat melepaskan diri
dari tuntutan di atas, SMA Negeri Pasirian adalah elemen yang tidak berbentuk
madrasah melainkan Lembaga/Sekolah Menengah Atas yang mempergunakan sistem pengetahuan
Islam. Hal ini sesuai dengan visi SMA Negeri Pasirian yaitu “Mencetak generasi
berpengetahuan luas, kompetetif dan berakhlak mulia, Unggul dalam perolehan
ujian nasional, Unggul dalam ekstra kurikuler, Unggul dalam penguasaan
teknologi, Unggul dalam aktivitas keagamaan, kedisiplinan dan keterampilan”.
Disamping itu, SMA Negeri Pasirian juga tidak kalah dengan SMA yang ada di
Kabupaten Lumajang dalam bidang prestasi akademik. Semua prestasi yang telah
diraih oleh siswa siswi SMAN Pasirian tidak luput dari kinerja dari guru,
Kepala Sekolah serta staf Karyawan Karyawati SMAN Pasirian.
B.
Pengertian PPL II
PPL II merupakan kegiatan lanjutan PPL I yang
menekankan pada berbagai kegiatan dan pengalaman nyata tentang penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran di sekolah/ Indonesia.
Kegiatan ini meliputi menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) proses pembelajaran, memberikan layanan bimbingan siswa dan
mempelajari pengelolaan sekolah/ madrasah.
C.
Tujuan
PPL
PPL II bertujuan untuk agar mahasiswa praktikum mendapatkan
pemahaman dan pengalaman kependidikan
faktual di sekolah / madrasah sebagai wahana sebagai pembentukan tenaga
pendidik yang profesional.
D.
Status
PPL
PPL
II merupakan kegiatan lanjutan PPL I
yang menekankan pada berbagai dan pengalaman nyata tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta
pengelolaan sekolah atau madrasah.
1.
PPL II merupakan
bagian integral dari kurikulum STAI Syarifuddin Wonorejo Lumajang.
2.
PPL II memilik
bobot 6 Satuan Kredit Smester (SKS) untuk program Strata 1 (S1).
3.
PPL II merupakan
mata kuliah yang wajib diprogram oleh semua mahasiswa STAI Syarifuddin Program
Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan menjadi persyaratan Kuliah Kerja Nyata
(KKN).
E.
Metode Pembahasan
Metode yang digunakan untuk menyelenggarakan
evaluasi pengelolaan sekolah antara lain:
1.
Metode survey
Metode ini merupakan usaha untuk mengenal
keadaan sesungguhnya dari suatu sekolah secara menyeluruh sebagaimana adanya.
Kegunaan metode ini adalah untuk pandangan personil sekolah lainnya dan
pandangan sekolah terhadap pengelolaan sekolah.
2.
Metode observasi
Metode observasi adalah penelitian yang
dilakukan dengan cara terjun secara langsung ke lapangan sebelum observasi
dilakukan. Observasi perlu membuat pedoman atau kriteria terlebih dahulu dengan
mencakup perilaku siswa yang akan diamati, kapan akan diamati, oleh siapa, dan
kapan direkam dengan cara yang bagaimana.
3.
Metode wawancara
Metode wawancara merupakan metode penelitian
yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data-data yang valid. Metode ini
dilakukan antara pewawancara yang mengajukan pertanyaan secara lisan dengan
narasumber.
4.
Metode dokumentasi
Metode dokumentasi adalah metode yang digunakan
mencari data mengenai hal yang berupa catatan, agenda, dan daftar kelengkapan
sekolah. Metode ini penulis gunakan untuk memperolah data tentang struktur
organisasi, data personalia guru dan pegawai dan denah lokasi SMA Negeri
Pasirian Lumajang.
F.
Materi
Pembahasan
Materi pengelolaan
sekolah meliputi : organisasi sekolah, kurikulum, kesiswaan, kepegawaian,
keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat. Adapun perinciannya
sebagai berikut :
1. Organisasi
sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mempelajari
sejarah singkat sekolah.
b. Mempelajari
struktur organisasi sekolah dan uraian tugas setiap komponennya.
c. Mempelajari
berbagai kebijakan sekolah di bidang organisasi sekolah.
2. Kurikulum
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mempelajari
struktur kurikulum sekolah.
b. Mempelajari
program tahunan (semester, pembagian tugas guru dan penyusunan jadwal pelajaran).
c. Mempelajari
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
d. Mempelajari
pelaksanaan penilaian.
e. Mempelajari
laporan kemajuan belajar siswa.
f. Mempelajari
peraturan kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
g. Mempelajari
berbagai kebijakan sekolah di bidang pengajaran.
3. Kesiswaan
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mempelajari
perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru.
b. Mempelajari
mekanisme pengelompokan siswa.
c. Mempelajari
pencatatan kehadiran siswa di sekolah.
d. Mempelajari
mekanisme pembinaan dan tata tertib siswa.
e. Mempelajari
prosedur mutasi siswa.
f. Mempelajari
pengaturan lulusan (alumni).
g. Mempelajari
pengaturan kegiatan ekstra kurikuler.
h. Mempelajari
berbagai kebijakan sekolah di bidang kesiswaan.
4. Kepegawaian
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mencatat
Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) pegawai.
b. Memahami
mekanisme pengadaaan, pengangkatan, kenaikan pangkat dan mutasi pegawai.
c. Mempelajari
pelaksanaan aturan disiplin pegawai.
d. Mempelajari
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3).
e. Mempelajari
pemberian kesejahteraan pegawai.
f. Mempelajari
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pegawai.
g. Mempelajari
berbagai kebijakan kepala sekolah di bidang kepegawaian.
5. Keuangan
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mempelajari
sumber keuangan sekolah.
b. Mempelajari
mekanisme pencairan pengelolaan Dana Penunjang Pendidikan (DPP) baik dana rutin
maupun pembangunan.
c. Mempelajari
pengelolaan dana sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
d. Mempelajari
pengelolaan dan sekolah yang berasal dari sumber lain.
e. Mempelajari
berbagai kebijakan sekolah dalam pengelolaan keuangan.
6. Sarana
dan prasarana meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berkut :
a. Mengenal
denah gedung dan fasilitas sekolah.
b. Mempelajari
perencanaan dan pelaksanaan inventarisasi.
c. Mempelajari
pengaturan pendayagunaan sarana dan prasarana, yang meliputi : laboratorium,
perpustakaan, media pembelajaran, olah raga dan lain-lain.
d. Mempelajari
pengaturan pemeliharaan (pengamanan, pengembanga, penghapusan) sarana dan
prasarana sekolah.
e. Mempelajari
berbagai kebijakan sekolah di bidang pengaturan sarana dan prasana sekolah.
7. Hubungan
masyarakat meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Mempelajari
hubungan kerja sama sekolah dan komite sekolah
b. Mempelajari
usaha dan cara pendayagunaan sumber daya lingkungan
c. Mempelajari
pengaturan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar Islam atau Nasional dan
upacara sekolah.
d. Mempunyai
kebijakan sekolah dibidang hubungan masyarakat.
BAB
II
PENGELOLAAN SEKOLAH
A. ORGANISASI
SEKOLAH
Pada hakekatnya
pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan
masyarakat. Selaras dengan semakin kompleknya perkembangan dan tuntutan terhadap
kualitas pelayanan dan hasil pendidikan sudah selayaknya apabila masing-masing
komponen tersebut melakukan reposisi bersinergi didalam mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Sekolah
merupakan lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat kepala sekolah,
guru-guru, pegawai, tata usaha, murid dan sebagainya. Semuanya harus
bertanggung jawab dan diikutsertakan dalam menjalankan roda sekolah itu secara
keseluruhan.
Pembagian tugas
dan tanggung jawab dapat merata sesuai dengan kecakapan-kecakapan fungsinya dan
tugas masing-masing agar tiap orang mengerti dan menyadari tugas dan tempatnya. Dengan demikiaan
tidak terjadi tumpang tindih dalam memegang dan menjalankan tugasnya
masing-masing.
Karena itulah
diperlukan organisasi yang baik agar jalannya sekolah itu lancar menuju kepada
tujuannya.
Aspirasi dan
partisipasi dari orang tua dan masyarakat untuk membantu penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitras, perlu dihimpun terorganisasi dalam suatu wadah
tersebut adalah komite sekolah yang merupakan mitra kerja sejajar dengan
sekolah.
Organisasi ini
bernama Komite SMA Negeri Pasirian Lumajang yang dibentuk pada selisih satu
bulan setelah pendirian dan ditetapkan keanggotaannya oleh kepala sekolah SMA
Negeri Pasirian. Kedudukan Komite SMA Negeri Pasirian Lumajang adalah :
1.
Nama Sekolah : SMA Negeri Pasirian.
2.
NSS :
301052108005
3.
Alamat : Jalan
Raya Condro Nomor 333 (0334) 571467.
Kode pos 67372.
4.
Desa :
Condro Pasirian.
5.
Kecamatan : Pasirian.
6.
Kabupaten : Lumajang.
7.
Propinsi : Jawa
Timur.
Dasar
pembentukan komite SMA Negeri Pasirian Lumajang adalah Undang-undang Dasar
tahun 1945, UU Nomor: 20 tahun 2003 dan SK Mendiknas RI Nomor : 044/U/2002
tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
1.
Sejarah Berdirinya SMA Negeri Pasirian Lumajang.
SMA Negeri Pasirian Lumajang berdiri pada tanggal 11 Agustus
1985 yang bertempat di desa condro kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dengan
kepala Sekolah yang pertama Bapak Abdul Hamid.
Pada awalnya SMA Negeri Pasirian Lumajang bertempat di SMA
Negeri Tempeh karena juga termasuk vilial SMA Negeri 2 Lumajang, dan pada saat
itu penerimaan siswa baru juga masih bertempat di SMA Negeri Tempeh selama pembangunan
gedung SMA Negeri Pasirian yang masih dalam tahap pembangunan.
Dalam pendirian SMA Negeri Pasirian Lumajang banyak
pihak-pihak yang tarkait serta bantuan Pemerintah dalam pembangunan lokal. Yang
pertama bantuan pemerintah berupa lokal sebanyak enam yang meliputi : lokal
Tata Usaha, lokal Kepala Sekolah, dan tempat lokal belajar, serta dalam rangka
pembebasan timah untuk pembangunan lokal sekolah SMA Negeri Pasirian tersebut
melibatkan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Pasirian, sehingga dengan usaha
yang penuh kesabaran, tantangan dan liku-liku dalam perjalanan pembebasan tanah
akhirnya membawa hasil yang cemerlang dan status tanah sudah syah milik SMA
Negeri Pasirian. Dan tepat pada tanggal 11 Agustus 1985 SMA Negeri Pasirian
Lumajang diresmikan dan menempati gedung sendiri serta melepaskan diri dari SMA
Negeri Tempeh pada saat itulah diresmikannya.
Perkembangan SMA Negeri Pasirian setelah kurun waktu 3 tahun
sangat pesat sekali diantaranya adalah perbaikan dan inovasi secara external
dan internal. Adapun perbaikan secara internal diantaranya adalah :
1.
Sarana
dan Prasarana.
Untuk melengkapi sarana, dan prasarana SMA Negeri
Pasirian Lumajang membeli barang-barang sendiri yang diambil dari iuran uang
siswa, misalnya alat-alat olah raga, alat peraga dan sebagainya.
2.
Pengembangan
kegiatan belajar mengajar.
Dalam pengembangan kegiatan belajar mengajar di SMA
Negeri Pasirian Lumajang sampai sekarang saling bekerja sama antara sesama guru
dalam memotivasi siswa untuk mencapai target maksimal.
Dalam peningkatan mutu guru, pihak sekolah mengutus para
guru yang kreatif untuk mengikuti pembinaan, seminar/workshop. Sedangkan dalam
peningkatan mutu siswa, yaitu dengan mengikut sertakan para siswa yang berbakat
sesuai dengan bidangnya pada even-even penting baik bersifat akademik maupun
non akademik.
Adapun perbaikan secara external adalah dalam
meningkatkan mutu pendidikan secara external melakukan kerjasama dengan
instansi lain yang terkait seperti : Dinas pendidikan dan juga melakukan kerja
sama dengan perguruan Tinggi seperti : Universitas Negeri Malang, STKIP PGRI
Lumajang, UNMUH Malang, STAIS Wonorejo Lumajang. Dengan kerja sama ini prestasi
siswa semakin meningkat.
Adapun Nama-nama kepala sekolah SMA Negeri Pasirian Lumajang
sejak berdirinya sampai sekarang sebagai berikut :
a.
Abdul
Hamid Tahun
1985-1989
b. Drs.
Gunawan Suhartojo Tahun
1989-1993
c. Drs. Eko Purwanto Tahun 1993-1997
d. Drs.
Sutarjo Kamsiri Tahun
1997-2001
e. Drs. H. Hernandi
Hamzah, MSi Tahun 2001-2004
f. Drs.
Sumardi, M.Pd. Tahun
2004 – 2010
g.
Drs. Noer Cholies DS, M.Pd Tahun 2010 – 2012
h. Drs. Wastu
Waluyanto Tahun
2012 - sekarang
Adapun misi – visi SMA Negeri Pasirian Lumajang sebagai
berikut :
1. Visi SMA Negeri Pasirian Lumajang :
Mencetak generasi berpengetahuan luas kompetetif dan
berakhlaq mulia Indikator visi :
a.
Unggul perolehan
Ujian Nasional
b.
Unggul dalam extra
kulikuler
c.
Unggul dalam
penguasan Teknologi.
d.
Unggul dalam
aktifitas keagamaan, kedisiplinan.
e.
Unggul dalam
ketrampilan.
2. Misi SMA
Negeri Pasirian Lumajang :
a.
Mengoptimalkan
pembelajaran dan konseling.
b.
Mengintensifkan
ektrakulikuler.
c.
Menguasai
perkembangan teknologi.
d.
Membudayakan hidup
bersih dan sehat.
e.
Menumbuh kembangkan
hidup bersih dan sehat.
f.
Menumbuh kembangkan
perilaku siswa yang bersifat agamis
3. Tujuan
Komite dan Tujuan SMA Negeri Pasirian Lumajang :
a.
Tujuan
Komite SMA Negeri Pasirian Lumajang sebagai berikut
1) Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakaan
operasional dan program pendidikan disatuan pendidikan.
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat
dalam menyelenggarakan pemerintahan pendidikan di satuan pendidikan.
3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuantable
dan demokratis dalam menyelenggarakan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di
satuan pendidikan.
b.
Tujuan
SMA Negeri Pasirian Lumajang sebagai berikut :
1)
Mewujudkan peserta
didik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu mengamalkan dalam
kehidupan sehari-hari.
2)
Peserta didik lulus
ujuan 100% di akhir tahun pelajaran.
3)
Meraih kejuaraan
dalam lomba olimpiade mata pelajaran tingkat Propinsi.
4)
Meraih kejuaraan dalam bidang olah raga di tingkat Kabupaten.
5)
Membekali peserta didik dengan
ketrampilan.
4.
Fungsi
komite dan tata hubungan antar
organisasi
a.
Fungsi
Komite SMA Negeri Pasirian Lumajang sebagai Berikut :
1)
Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dengan
bermutu.
2) Melakukan
kerja sama dengan masyarakat (perorangan, organisasi, dana usaha, industri) dan pemerintah berkenan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan jaman.
3) Menampung
dan menganalisa aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan
oleh masyarakat.
5.
Tata
hubungan antara organisasi SMA Negeri Pasirian Lumajang
Tata hubungan Komite Sekolah dengan satuan pendidikan dewan
pendidikan dan Instansi lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
a.
Kepegawaian
b.
Kesiswaan
c.
Inventarisasi
d.
Agendaris
e.
Laboratorium IPA
f.
Perpustakaan
g.
Kopsis
h.
Laboratorium Bahasa
i.
Laboratorium
Komputer
j.
Administrasi
Kurikulum
k.
Satpam
l.
Administrasi BP/BK
6. Kebijakan sekolah dalam bidang Organisasi Sekolah.
Untuk menuju pada pencapaian Tujuan pendidikan, sekolah
memberikan kebijakan dalam bidang organisasi sekolah sebagai berikut :
a.
Dalam Bidang
Kurikulum.
1)
Kepala
sekolah memberikan bimbingan kepada personal yang melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan diadakan pergantian sesuai
dengan batas ketentuan surat keputusan yang ditetapkan kepala sekolah.
Dan bila dianggap mampu dan dalam perkembangan mengalami kemajuan maka tugas akan diteruskan atau diperpanjang , dan
apabila dalam perjalanan tugas tidak
membawa suatu keberhasilan maka akan diadakan pergantian sesuai dengan
kemampuan dan fak yang dimiliki.
2)
Pembagian bidang study disesuaikan dengan
kemampuan dan fak yang dipegang oleh seorang guru.
3)
Untuk mata pelajaran nilai yang harus dicapai oleh siswa
minimal 75, apabila ada siswa yang memiliki nilai kurang dari 75
maka diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai tersebut dengan melaksanakan
remidi, dan bila masih tetap, sampai pada semester genap maka anak tersebut
dinyatakan tidak naik ke kelas yang lebih tinggi.
b. Dalam bidang Kesiswaan.
1)
Dalam
rangka pembinaan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) maka bidang kesiswaan
diberikan kebijaksanaan untuk melakukan bimbingan hanya 25 % sedangkan yang 75
% adalah sepenuhnya di tangan organisasi siswa intra sekolah (OSIS).
2)
Bagi siswa yang melanggar ketentuan seragam maka siswa
dipanggil dan diberi bimbingan.
c. Kebijakan — kebijakan yang lain .
Untuk menempatkan personal yang sesuai dengan jabatannya
maka disesuaikan dengan kelulusan
dan tingkat profesionalitas dengan pendekatan masyarakat.
2. Pengelola Sekolah
Pengelola sekolah terdiri dari :
a.
Kepala Sekolah
Kepala sekolah SMA Negeri Pasirian
Lumajang berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administratif dan supervisor
(EMAS).
1) Kepala sekolah selaku edukator
berfungsi melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien (lihat
tugas guru).
2) Kepala sekolah selaku manajer
mempunyai tugas :
a)
Menyusun
perencanaan
b)
Mengorganisasikan
kegiatan
c)
Mengarahkan kegiatan
d)
Mengorganisasikan
kegiatan
e)
Melaksanakan pengawasan
f)
Melakukan evaluasi
terhadap kegiatan
g)
Menentukan
kebijaksanaan
h)
Mengadakan rapat
sekolah
i)
Mengambil keputusan dengan masyarakat dan instansi terkait
j)
Mengatur proses belajar mengajar
k)
Mengatur
administrasi
l)
Ketata Usahaan
m)
Siswa
n)
Ketenagaan
o)
Sarana prasarana
p)
Keuangan/RAPBS
q)
Mengatur organisasi
siswa intra
r)
Mengatur hubungan sekolah
3) Kepala sekolah selaku administrator
bertugas menyelenggarakan administrasi
a)
Perencanaan
b)
Pengorganisasian
c)
Pengarahan
d)
Pengorganisasian
e)
Pengawasan
f)
Kesiswaan
g)
Ketatausahaan
h)
Ketenagaan
i)
Kantor
j)
Keuangan
k)
Perpustakaan
l)
Laboratorium
m) Ruang ketrampilan
n)
Bimbingan Konseling
o)
UKS
p)
Serbaguna
q)
Gudang
r)
Media
s)
7 K
t)
OSIS
4)
Kepala sekolah
selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai
a)
Proses belajar
mengajar
b)
Kegiatan bimbingan
konseling
c)
Kegiatan
ektrakurikuler
d)
Kegiatan
ketatausahaan
e)
Kegiatan kerja sama
dengan masyarakat dan instansi terkait
f)
Sarana dan
prasarana.
g)
Kegiatan OSIS
h)
Kegiatan 7 K
5)
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah pada SMA adalah 1 (satu)
orang. Untuk itu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan paling banyak 4 orang.
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut
a)
Penyusunan rencana,
pembuatan progran kegiatan dan program pelaksanaan,
b)
Pengorganisasian,
c)
Pengarahan,
d)
Ketenagaan,
e)
Pengkoordinasian
f)
Pengawasan,
g)
Penilaian,
h)
Identifikasi dan pengumpulan,
i)
Penyusunan laporan,
Wakil Kepala Sekolah pada sekolah Menengah Atas membantu
Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
a) Urusan Kurikulum
-
Menyusun
program pengajaran
-
Menyusun pembagian tugas guru dan
jadwal pelajaran
-
Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum
serta ujian akhir
-
Menerapkan kriteria persyaratan
naik/tidak naik dan kriteria kelulusan
-
Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan seterusnya
-
Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan
satuan pelajaran
-
Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran
-
Membina, kegiatan MGMP
-
Membina kegiatan sanggar
PKG/MGMP/media
-
Menyusun laporan pendayagunaan
sanggar PKG/MGMP/media
-
Melaksanakan pemilihan guru
teladan
-
Membina
kegiatan lomba-lomba bidang akademis seperti : Olimpiade, KIR, mengarang dan
lain-lain.
b) Urusan Kesiswaan
-
Menyusun
program pembinaan kesiswaan /OSIS
-
Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
-
Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi
-
Menyusun
program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
-
Membina
dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan,
keindahan dan kekeluargaan (7K).
-
Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan beasiswa.
-
Mengatur
mutasi siswa.
-
Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah.
-
Menyusun
program kegiatan ektrakulikuler
-
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
c)
Urusan Hubungan Masyarakat
-
Mengatur dan menyelenggarakan
hubungan sekolah dan orang tua/wali siswa.
-
Membina hubungan antar sekolah dengan
BP3.
-
Membina
pengembangan hubungan sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan
lembaga sosial lainnya.
-
Menyusun
laporan pelaksanaan humas secara
berkala.
d) Urusan Sarana dan Prasarana
-
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan
prasarana.
-
Mengkoordinasikan pendayagunaan
sarana dan prasarana.
-
Pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran.
-
Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana.
B.
KURIKULUM
Kurikulum yang digunakan di SMA Negeri
Pasirian untuk kelas X dan XI menggunakan Kurikulum 2013 (K13) dan kelas XII
menggunakan Kurikulum KTSP.
1. Kurikulum
2013
Kurikulum
2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah outcomes-based
curriculum dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada
pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil
belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan
kurikulum dartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen
kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Kompetensi untuk
Kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:
a.
Isi atau
konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI)
kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
b.
Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan ketrampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk
setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses
pembelajaran siswa aktif.
c.
Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema
untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA,
SMK/MAK.
d.
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah
sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual
(kemampuan kognitif tinggi).
e.
Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar
yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
dalam Kompetensi Inti.
f.
Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antar mata
pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
2.
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran
Kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra-kurikuler dan pembelajaran
ekstra-kurikuler.
a.
Pembelajaran
intra kurikuler didasarkan pada prinsip berikut:
1)
Proses
pembelajaran intra-kurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan
mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan
masyarakat.
2)
Proses
pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan
SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan guru.
3)
Proses
pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai
Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti
pada tingkat yang memuaskan (excepted).
4)
Proses
pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu
pengetahuan yang merupakan konten yang
bersifat mastery dan diajarkan secara
langsung (direct teaching),
ketrampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten yang bersifat developmental yang dapat dilatih (trainable) dan diajarkan
secara langsung (direct teaching),
sedangkan sikap adalah konten developmental dan dikembangkan melalui proses
pendidikan yang tidak langsung (indirect
teaching).
5)
Pembelajaran
kompetensi untuk konten yang bersifat developmentaldilaksanakan
berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan lainnya, dan saling memperkuat antara satu mata
pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
6)
Proses
pembelajaran tidak langsung (indirect)
terjadi pada setiap kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan
masyarakat. Proses pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) karena sikap yang
dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak langsung harus tercantum dalam
silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru.
7)
Proses
pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui
kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan,
tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun cerita/konsep),
mengkomunikasi-kan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
8)
Pembelajaran
remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang
masih kurang. Pembelajaran remedial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan
yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap
peserta didik. Pembelajaran remedial dirancang untuk individu, kelompok atau
kelas sesuai dengan hasil analisis jawaban peserta didik.
9)
Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan.
b.
Pembelajaran
ekstrakurikuler
Pembelajaran ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk
aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran
terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra-kurikuler terdiri atas
kegiatan wajib dan pilihan. Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib dinilai yang hasilnya digunakan
sebagai unsur pendukung kegiatan intrakurikuler.
Pengembangan kurikulum
didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
a.
Kurikulum
bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran
hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
b.
Kurikulum
didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan
pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan
Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang
menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
c.
Kurikulum
didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis
kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan,
ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata
pelajaran.
d.
Kurikulum
didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery
learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
e.
Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
f.
Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
g.
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
h.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
i.
Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
j.
Kurikulum didasarkan kepada
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
k.
Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang
dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan
tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek
hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
4.
Struktur
Kurikulum
Struktur kurikulum
menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran,
posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran
dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar
per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan
aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar
yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester
sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan
jam pelajaran per semester.
a. Struktur Kurikulum SMA Negeri Pasirian
Struktur kurikulum
SMA Negeri Pasirian di kelompokkan sebagai berikut
1)
Kelompok
mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik
2)
Kelompok
mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya.
Adanya kelompok mata
pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan dimaksudkan untuk menerapkan
prinsip kesamaan antara SMA. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (sembilan) mata
pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Kelompok mata pelajaran
peminatan SMA terdiri atas 18 jam per minggu untuk kelas X, dan 20 jam per
minggu untuk kelas XI. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA bersifat akademik.
Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah adalah sebagaimana yang tertera di dalam tabel
Kelompok Peminatan terdiri
atas Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam, Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, dan
Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya. Sejak kelas X peserta didik sudah harus
memilih kelompok peminatan yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan
nilai rapor di SMP/MTs
dan atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru BK di SMP/MTs
dan/atau hasil tes penempatan (placement
test) ketika mendaftar di SMA Negeri Pasirian dan/atau tes bakat
minat oleh psikolog dan
atau rekomendasi guru BK di SMA Negeri Pasirian. Pada akhir minggu
ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan
peminatannya berdasarkan rekomendasi para guru dan ketersediaan tempat duduk.
Untuk sekolah yang mampu menyediakan layanan khusus maka setelah akhir semester
pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya.
Semua mata pelajaran yang
terdapat dalam suatu Kelompok Peminatan yang
dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap Kelompok Peminatan terdiri atas 4
(empat) mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran berdurasi 3 jam pelajaran
untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI.
Setiap peserta didik
memiliki beban belajar per semester selama 42 jam pelajaran untuk kelas X dan
44 jam pelajaran untuk kelas XI. Beban belajar ini terdiri atas Kelompok Mata
Pelajaran Wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran dan Kelompok Mata
Pelajaran Peminatan dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16
jampelajaran untuk kelas XI.
Untuk Mata Pelajaran Pilihan
Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan
per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai
berikut:
1)
Dua mata pelajaran di luar Kelompok Peminatan
yang dipilihnya tetapi masih dalam satu Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
2)
Satu mata
pelajaran dari masing-masing Kelompok
Peminatan yang lainnya.
Sedangkan pada kelas XI,
peserta didik mengambil Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dengan
jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 4 jam pelajaran yang dapat
diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1)
Satu mata
pelajaran di luar Kelompok Peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam
Kelompok Peminatan lainnya, dan/atau
2)
Mata
pelajaran Pendalaman Kelompok Peminatan yang dipilihnya.
a.
Pengembangan
Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan
Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan atas prinsip:
1)
bahwa
sekolah adalah satu kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum adalah kurikulum
satuan pendidikan, bukan daftar mata pelajaran
2)
Guru di
satu satuan pendidikan adalah satu satuan pendidik (community of educators), mengembangkan kurikulum
secara bersama-sama.
3)
Pengembangan
kurikulum di jenjang satuan pendidikan dipimpin langsung oleh kepala sekolah
4)
Pelaksanaan
implementasi kurikulum di satuan pendidikan dievaluasi oleh kepala sekolah.
b.
Manajemen
Implementasi
1)
Implementasi
kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah propinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
2)
Pemerintah
bertangungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan
kurikulum.
3)
Pemerintah
bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara
nasional.
4)
Pemerintah
propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
5)
Pemerintah
kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada
guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
c.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1)
Pelaksanaan
kurikulum di SMA Negeri
Pasirian yaitu:
a)
Juli 2014:
X, dan XI yang menggunakan kurikulum 2013 (K13) untuk kelas XII masih
menggunakan kurikulum KTSP.
b)
Juli 2015:
seluruh kelas X, XI, XII telah melaksanakan sepenuhnya Kurikulum 2013, Karena kelas XII telah menggunakan
kurikulum 2013 pada kelas XI sebelumnya .
2)
Pelatihan
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, dari tahun 2013 – 2016. Pelatihan guru,
kepala sekolah dan pengawas adalah untuk guru, kepala sekolah yang akan
melaksanakan Kurikulum 2013 dan dilakukan sebelum Kurikulum 2013
diimplementasikan. Prinsip ini menjadi prinsip utama implementasi dimana guru, kepala
sekolah dan pengawas di wilayah sekolah terkait yang akan mengimplemntasikan
kurikulum adalah mereka yang sudah terlatih. Dengan demikian, ketika Kurikulum
2013 akan diimplementasikan pada tahun pembelajaran 2015-2016, seluruh guru,
kepala sekolah dan pengawas di seluruh Indonesia sudah mendapatkan pelatihan
untuk melaksanakan kurikulum.
3)
Pengembangan
buku babon, dari tahun 2013 – 2016. Sejalan dengan strategi implementasi,
penulisan dan percetakan serta distribusi buku babon akan seluruhnya selesai pada
awal tahun terakhir implementasi kurikulum atau sebelumnya. Pada prinsipnya
ketika implementasi Kurikulum 2013 memasuki tahun 2015-2016 seluruh buku babon
sudah teredia di sekolah. Buku babon terdiri atas buku
untuk peserta didik dan buku untuk guru. Isi buku babon guru adalah sama dengan
buku babon peserta didik dengan tambahan strategi pembelajaran dan penilaian
hasil belajar. Sedangkan pedoman pembelajaran dan penilaian hasil belajara
secara rinci tercantum dalam buku pedoman pembelajaran dan penilaian.
6. Kenaikan
Kelas dan Penjurusan,
a. Kenaikan
Kelas
1)
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran atau setiap semester genap.
2)
Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil
belajar pada semester Genap, dengan pertimbangan seluruh SK / KD yang belum
tuntas pada semester ganjil, harus
dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
Hal ini sesuai dengan prinsip belajar tuntas ( mastery learning ), dimana
peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang
bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu
mencapai KKM yang dimaksaud (Waktu remidi dua bulan pertama di awal semester
genap.) Artinya nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar
peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
sedang berlangsung.
3)
Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke
kelas XI, apabila yang bersangkutan:
a)
Tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
b)
Telah
mencapai skor pelanggaran 80 poin atau lebih yang dinyatakan oleh petugas yang
berwenang (guru BK) dan disetujui oleh kepala sekolah.
c)
Belum
mencapai kriteria ketuntasan minimal pada satu atau lebih mata pelajaran
disemester ganjil setelah dilakukan remidi selama dua bulan.
4) Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan:
a) tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran
yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi, atau yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran
ciri khas program.
-
Program
MIA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Fisika,
Kimia, dan Biologi.
-
Program
IIS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan,
Sosiologi.
b)
Telah
mencapai skor pelanggaran 80 poin atau lebih dalam satu semester yang
dinyatakan oleh petugas yang berwenang (guru BK) dan disetujui oleh kepala
sekolah.
c)
Belum mencapai kriteria ketuntasan minimal
pada satu atau lebih mata pelajaran disemester ganjil setelah dilakukan remidi
selama dua bulan.
b. Penjurusan
1) Waktu
penjurusan
a) Penentuan
penjurusan untuk peserta didik di mulai
dari kelas X untuk memilih program MIA atau IIS.
b)
Pelaksanaan
KBM sesuai program jurusan di mulai pada semester 1( satu )
kelas X.
c.
Kelulusan
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
1) menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan /madrasah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
3) lulus Ujian Nasional. Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus
secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah
yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar
( POS ) tentang Ujian Nasional yang berlaku. Untuk peningkatan nilai Ujian
Nasional dilakukan langkah-langkah:
-
melalukan telaah soal Ujian Nasional 3 tahun
terakhir
-
mengadaan bank soal Ujian Nasional
-
memberikan pelajaran tambahan kepada siswa kelas XII
pada jam ke - 0 (06.00 – 07.00) selama 5 bulan.
-
mengadakan acara pemberian motivasi dan istighosah
bersama.
C.
KESISWAAN
Uraian tentang kesiswaan perlu di bahas
dalam rangka mengetahui kondisi riill siswa, agar mempermudah peniliti untuk
menguraikan pembahasan selanjutnya. Manajemen Kesiswaan yang ada di SMA Negeri
Pasirian Lumajang bertujuan untuk mengembangkan potensi minat dan bakat yang
ada pada siswa secara optimal misalnya dalam meningkatkan skill/keahlian dan
kekreatifan SMA Negeri Pasirian Lumajang dalam kegiatan extra kurikuler dan
OSIS. Adapun uraian tentang kesiswaan adalah sebagai berikut :
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB ) memerlukan pengaturan, baik mengenai komponen yang terlibat didalamnya
maupun uraian kegiatan yang harus dijalankan. Menurut keterangan dari
koordinator kesiswaan Bapak Sunardi, S.Pd. hal yang perlu diperhatikan dalam
penerimaan siswa baru meliputi banyak hal. Maka kurikulum membentuk panitia
untuk melaksanakan kegiatan penerimaan peserta didik baru.
1.
Penerimaan Peserta Didik
Baru
Dalam
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahap kegiatan yang akan di
lakukan adalah :
a.
Pembentukan ketua
panitia penerimaan peserta didik baru.
b.
Tata cara dan urutan
pendaftaran peserta didik baru.
c.
Rasio penerimaan siswa.
d. Daya
tampung kelas dan rombongan belajar
e.
Syarat – syarat
pendaftaran peserta didik baru diantaranya sebagai berikut:
1) Umur
tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 14 Juli 2014
2) Menyerahkan
SKHU dari sekolah asal
3) Menunjukkan
IJAZAH Asli dan foto copy IJAZAH yang telah dilegalisir.
4) Surat
Keterangan dari Kepala Sekolah bagi peserta yang mengikuti Ujian Ulangan.
5) Mengisi
formulir pendaftaran.
6) Bagi
calon siswa baru yang bersal dari luar kabupaten, harus melampirkan rekomendasi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten asal.
7) Melampirkan
prestasi/juara minimal tingkat kabupaten (jika ada).
2. Mekanisme Pengelompokan Siswa
Pengelompokan
Siswa Di SMA Negeri Pasirian Lumajang berdasarkan ranking dan kecerdasan
intelektual siswa. Siswa yang memiliki tingkat kecerdasan intelektual yang
bagus maka akan disebar ke seluruh ruang kelas dikelompokkan dengan siswa yang
kurang mampu di bidang intelektual kecerdasan intelektualnya dengan cara
menggunakan metode acak / random.
3. Pencatatan Kehadiran siswa
Pencatatan
kehadiran siswa dilakukan dua tahap antara lain :
a.
Masing – masing guru
Kehadiran
siswa diabsen oleh setiap guru yang masuk ke kelas tersebut, hal ini juga
disediakan jurnal pelajaran untuk menjaga keaktifan siswa untuk mengikuti
pelajaran, disamping itu juga disediakan jurnal pelajaran dan data siswa yang
tidak mengikuti pelajaran.
b.
Bimbingan dan
penyuluhan
Guru
BP juga mencatat kehadiran siswa akan tetapi hal ini dilakukan ketika siswa
hampir istirahat atau hampir pulang.
4. Mekanisme Pembinaan dan Tata Tertib Siswa
Mekanisme
pembinaan dan tata tertib siswa di SMA Negeri Pasirian Lumajang.
- Ruang lingkup pembinaan kesiswaan.
1)
Program pembinaan kesiswaan (OSIS), bekerjasama dengan wali kelas dan guru
piket.
2)
Program pembinaan ekstrakurikuler.
3)
Pembinaan kesiswaan dilakukan setiap pagi sebelum masuk kelas siswa bersalaman
terlebih dahulu dengan dewan guru yang menunggu di depan pintu sekolah. Hal ini
bertujuan agar siswa membiasakan berakhlakul karimah kepada seorang guru, orang
tua, dan sesama teman. Siswa juga dituntut untuk mematuhi tata tertib yang
telah ditetapkan oleh sekolah diantaranya ialah berpakaian seragam yang telah
ditentukan oleh sekolah, bersepatu hitam, masuk dan pulang tepat waktu,
berperilaku sopan terhadap guru, karyawan dan sesama siswa.
- Sasaran Pembinaan
Sasaran
pembinaan adalah upaya penyelamatan dan pemberdayaan potensi diri siswa kelas X, XI, dan XII SMA Negeri
Pasirian pada tahun 2014/2015 dengan jumlah sebanyak X : 327, XI : 273, dan XII
: 236
- Hasil yang diharapkan
1)
Mampu melahirkan sumber
daya manusia (SDM) yag memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif,
berdedikasi, mandiri, profesional, dan berdaya saing internasional.
2)
Mampu meningkatkan
prestasi sesuai bakat dan minat siswa.
3)
Mampu meningkatkan
layanan pendidikan kepada siswa melalui jalur pembinaan.
4)
Penyelamatan siswa dari
bahaya perilaku menyimpang dikalangan siswa dan jalur.
5)
Pemberdayaan potensi
siswa.
- Strategi Pembinaan
1)
Melakukan koordinasi
dengan Diknas Pendidikan.
2)
Difasilitasi dan
dibimbing oleh : Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan Karir (BK), Pembina OSIS,
Pembina ekstrakurikuler, dan Pelatih.
- Implementasi Pembinaan Siswa.
Pembinaan
siswa di SMA Negeri Pasirian melalui wadah Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS), yaitu :
1)
Pembentukan Pengurus
OSIS melalui mekanisme pemilihan.
2)
Melalui Latihan Dasar
Kepemimpinan Siswa
3)
Pembinaan melalui kegiatan
ekstrakurikuler.
4)
Kegiatan pembinaan
siswa melalui pemantapan kesadaran serta tanggung jawab terhadap wawasan
Wiyatamandala sebagai lingkungan pendidikan
5) Melalui
Pembinaan Disiplin dan Tata Tertib (Tatib) Siswa.
- Tata Tertib SMA Negeri Pasirian
1)
Hal Masuk Sekolah
a)
Siswa hadir sekolah
paling lambat 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
b)
Siswa yang terlambat
dapat mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket.
c)
Siswa yang tidak hadir
karena sakit/keperluan yang sangat penting harus menyertakan surat izin diantar
oleh orang tua/wali siswa, serta dapat dipertanggungjawabkan.
2)
Hal Kewajiban Siswa.
a)
Mematuhi dan mentaati
tata tertib sekolah.
b)
Mengikuti upacara
bendera hari senin dan hari besar Nasional
c)
Memakai seragam sesuai
aturan yang ditetapkan sekolah
d)
Mematuhi jadwal
kegiatan belajar yang ditetapkan sekolah
e)
Menyelesaikan
administrasi sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah
f)
Selalu menjaga nama
baik almamater
g)
Menghormati kepala
sekolah, guru, karyawan, dan teman sejawat.
3)
Hal Karangan Bagi Siswa
a)
Meninggalkan sekolah
pada jam pelajaran berlangsung tanpa izin.
b)
Memakai seragam yang
tidak sesuai dengan etentuan sekolah
c)
Memakai perhiasan atau
asesoris yang berlebihan.
d)
Berkuku panjang atau
mengecat kuku.
e)
Mengecat kuku
f)
Berambut panjang, tidak
rap,bercukur plontos atau gundul bagi laki-laki
g)
Memakai anting, kalung,
atau gelang bagi laki-laki
h)
Memalsukan surat, tanda
tangan orang tua, guru, wali kelas, atau kepala sekolah
i)
Membuang sampah pada
sembarang tempat atau tidak pada tempat sampah
j)
Merusak dengan sengaja
sarana dan prasarana sekolah (laboratorium dan peralatannya, kelas dan
peralatannya, taman, masjid/mushollah, kamar kecil)
k)
Dengan sengaja tidak
mengikuti upacara bendera
l)
Terlambat dan tidak
mengikuti upacara bendera
m)
Membuat gaduh dan onar
saat upacara
n)
Bertato permanent
maupun tidak permanent
o)
Membawa, menyimpan, dan
menggunakan narkoba, miras, rokok, bahan yang bersifat pornografi, dan petasan
atau bahan peledak
p)
Mengikuti aliran atau
kelompok sesat atau gang liar
q)
Membawa senjata tajam
r)
Melakukan pencurian HP,
helm, alat elektronik (laptop, kalkulator), buku milik sekolah atau teman
sejawat
s)
Melakukan tindakan
kekerasan ( memukul, bertengkar, atau terlibat tawuran)
t)
Melakukan tindakan
kekerasan berat ( penculikan dan pembunuhan)
u)
Melakukan tindak asusila
v)
Menikah selama menjadi
siwa SMA Negeri Pasirian
5. Prosedur Mutasi Siswa
Pengaturan
mutasi siswa antar sekolah dilakukan dengan tertib.
a)
syarat-syarat mutasi
siswa dari sekolah lain ke SMA Negeri Pasirian Lumajang ialah :
-
Surat Pindah dari
sekolah asal.
-
Adanya persetujuan dari
Kepala Sekolah dan Tim Mutasi.
-
Melengkapi
Administrasi.
-
Pindahan dari Sekolah
Swasta nilai akreditasinya harus sama dengan SMA Negeri Pasirian Lumajang.
b)
Adapun mutasi yang dari
SMA Negeri Pasirian Lumajang :
-
Ada persetujuan dari sekolah
yang dituju.
-
Adanya persetujuan dari
Kepala Sekolah SMA Negeri Pasirian Lumajang.
-
Melengkapi
Administrasi.
6. Pengaturan Kelulusan.
Pengaruran
kelulusan di SMA Negeri Pasirian Lumajang, bagi kelulusan yang meneruskan ke
jenjang berikutnya, maka di anjurkan memilih perguruan tinggi yang sesuai
dengan kemampuan dibidang keilmuan dan life skillnya.
7. Pengaturan kegiatan Ekstrakurikuler
Untuk
bekal peserta didik, peserta didik dibekali dengan keahlian dan keterampilan.
Hal ini bisa didapatkan melalui keikutsertaan kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler yang sering juga disebut eskul merupakan kegiatan
tambahan di SMA Negeri Pasirian, yang dilaksanakan diluar kegiatan kurikuler.
Tujuan diadakan kegiatan ekstrakurikuler adalah untuk mengembangkan atau
menyalurkan bakat dan minat secara menyeluruh atau merata.
Disamping
mengembangkan bakat dan keterampilan, eskul juga dapat membentuk watak dan
kepribadian peserta didik, kerena dalam kegiatan ini biasanya ditanamkan
disiplin, kebersihan, cinta lingkingan, dan lain-lain yang sangat erat
kaitannya dengan penbentukan pribadi peserta didik. Kegiatan ini juga
mengurangi kenakalan remaja kerena peserta didik dapat mengenal satu sama lain
tidak saja dalam satu sekolah, tetapi juga lintas sekolah, lintas daerah, dan
bahkan lintas negara. Oleh karena itu, kegiatan eskul ini perlu ditangani
secara serius, agar menghasilkan sesuatu sesuai dengan visi, misi dan
tujuannya. Pengaturan kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri Pasirian Lumajang
sebagai berikut :
a.
Pembina kegiatan
ekstrakurikuler terdiri dari bapak dan ibu guru
b.
Pelatih dari bapak dan
ibu guru serta dari luar sekolah
c.
Pengaturan jadwal
ekstrakurikuler.
d.
Hasil angket untuk
mengetahui minat siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler.
e.
Rekapitulasi dari
kegiatan ekstrakurikuler tersebut
8. Kebijakan sekolah dibidang Kesiswaan
Diantara
kebijakan-kebijakan sekolah dibidang kesiswaan :
a.
Pembinaan kesiswaan / OSIS
b.
Penskoran terhadap pelanggaran yang dilakukan
siswa.
c.
Tugas-tugas lain yang relevan dengan Waka
Kesiswaan.
D. KEPEGAWAIAN
1.
Cara mencatat Daftar
Urut Kepegawaian ( DUK ) pegawai di SMA Negeri Pasirian Lumajang.
Daftar Urut Kepangkatan
( DUK ) pegawai yaitu :
a. Jabatan
b. Pangkat
c. Masa
kerja
d. Terhitung
mulai tugas ( TMT )
e. Jumlah pegawai SMA
Negeri Pasirian Lumajang sebanyak 38 orang
2. Mekanisme
pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat dan mutasi pegawai.
Pengadaan dan pengangkatan pegawai
diusulkan kepada pemerintah kabupaten (pemkab). Pengangkatan pegawai melalui
tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Mengajukan
data pribadi secara tertulis.
b. Bila
ada lowongan, langsung praktek
c. Bila
prakteknya bagus maka selalu memperhatikan kompetensinya
Mutasi dilakukan karena beberapa sebab
antara lain :
a. Hukuman
disiplin pegawai
b. Kebutuhan
(kelebihan dan kekurangan guru)
3. Pelaksanaan
aturan disiplin pegawai
Pendekatan
yang dipakai bagi yang melanggar peraturan yaitu :
a.
Pegawai negeri
1) Cara
kekeluargaan
2) Cara
divas
b. Pegawai
swasta
1) Cara
kekeluargaan
2) Diberhentikan
dengan hormat karena jam mengajar sudah dipenuhi PNS
3) Kebijakan
yang diambil bagi pegawai yang cuti adalah diserahkan kepada badan kepegawaian
daerah kabupaten lumajang melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang
4. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
Pada setiap akhir tahun seorang pemimpin
kerja melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dari bawahnya dari satu tahun
lewat. Daftar penilaian pekerjaan disingkat DP3, bersifat rahasia digunakan
oleh atasan langsung pegawai negeri sipil yang dinilai untuk memperoleh
obyektifitas dalam mempertimbangkan dan menaikkan pangkat dengan pengangkatan
dalam jabatan. Dalam DP3 unsur-unsur yang dinilai adalah :
a. Kejujuran
b. Kerjasama
c. Prakarsa
d. Tanggungjawab
e. Kesetiaan
f. Ketaatan
g. Kepemimpinan
Unsur kepemimpinannya hanya diperkenakan
bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan terstruktur.
Nilai DP3 dinyatakan dengan sebutan dan
angka sebagai berikut :
1) Amat
baik 91-100
2) Baik
76-90
3) Cukup
61-75
4) Sedang
51-60
5) Kurang
50- kebawah
Dengan ketentuan apabila ada nilai di
bawa 80 akan menghambat kenaikan pangkat
1) Manfa’at
DP3 yaitu
-
Untuk kenaikan pangkat
-
Melihat sejauh mana
tanggungjawab pegawai
2) Komponen
yang dinilai dari pegawai sekolah yaitu
-
Disiplin kerja dengan
melihat daftar hadir
-
Kepatuhan pada pemimpin
-
Hubungan dengan
personil sekolah yang lain
-
Etos kerja
3) Evaluasi
dilakukan secara obyektif dengan peninjauan satu bulan sekali yang dilakukan
oleh Kepala Sekolah.
4) Pelaksanaan
kesejahteraan pegawai
Kesejahteraan pegawai diberikan melalui
gaji yang diberikan pada tiap bulan. Untuk pegawai yang PNS mendapatkan gaji
pokok, tunjangan fungsional dan beras yang didasarkan pada jabatan, pangkat,
masa kerja, TMT atau usia, sedangkan untuk pegawai non PNS antara lain :
-
Guru tidak tetap (GTT)
mendapatkan gaji sesuai jam mengajar (fungsional) dan sesuai kemampuan keuangan
sekolah atas persetujuan komite.
-
Pegawai tidak tetap
mendapatkan gaji terhitung sesuai dengan masakerja dan sesuai kemampuan
keuangan sekolah atas persetujuan komite.
5. Pelaksanaan
dan pembinaan pengembangan pegawai
Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber
daya pegawai di SMA Negeri Pasirian Lumajang maka dilakukan beberapa pembinaan
antara lain :
a. Pembinaan
khusus untuk guru melalui perantara atau MGMP dan workshop baik yang
dilaksanakan oleh sekolah maupun pemerintah, serta pembinaan rutin yang
langsung dibina oleh kapala sekolah.
b. Pengiriman
pegawai untuk mendapatkan pembinaan langsung dari dinas pendidikan yang
dilaksanakan sesuai kebutuhan
Diadakan briving setiap hari senin
setelah upacara bendera selesai mengenai kedisiplinan guru dan KBM oleh kepala
sekolah atau pengawas
a. Berbagai
kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah bidang kepegawaian
b.
Kebijakan-kebijakan
kepala sekolah dibidang kepegawaian mengacu kepada peraturan daerah atau
kalender pendidikan, contohnya pada hari efektif fakultatif digunakan untuk
kegiatan keagamaan dan kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasanya yang
dipandu oleh para dewan guru bidang masing-masing.
E.
KEUANGAN.
1.
Sumber keuangan sekolah
a.
BOS Daerah
b.
BOS Pusat
c.
BOS SMA
d.
Insedental ( uang gedung ) dan tahunan
2.
Mekanisme Pencairan
a.
Memenuhi syarat aktivasi
1)
Mengaktifkan rekening lembaga
2)
Melenglapi surat keterangan kepala sekolah
3)
Melengkapi surat keterangan bendahara
4)
Mengumpulkan foto kopi akta pendirian sekolah
5)
Mengumpulkan foto kopi ktp kepala sekolah dan
bendahara
b.
Ada surat keterangan dari dirjen pembinaan SMA
c.
Membuka cek giro
3.
Pengelolaan dana dari bos
a.
BOS daerah digunakan untuk gaji guru
b.
BOS pusat dan BOS SMA digunakan untuk :
1)
Pengelolaan buku pelajaran
2)
Pengadaan alat tulis sekolah
3)
Penyelenggaraan evalusai belajar
4)
Pengadaan alat habis pakai
5)
Pengadaan bahan habis pakai
6)
Penyelenggaran kegiatan pembinaan siswa
7)
Pemeliharaan perbaikan
8)
Pemeliharaan sarana prasarana
9)
Langganan daya dan desa (listrik, air dll)
10)
Kegiatan penerimaan siswa baru
11)
Penyusunan dan pelaporan
4.
Pengelolaan dana dari sumber lain
a.
Insidental (uang gedung sebesar Rp 1.600.000,00 /
siswa)
b.
Uang tahunan sebesar Rp 400.000,00 / siswa di
gunakan untuk pembangunan infrastuktur sekolah
5.
Kebijakan sekolah tergantung pada lampiran atau
penjelasan yang tercantum pada kegunaan dana BOS. Untuk nominal yg dikeluarkan
sesuai kebutuhan sekolah
F.
SARANA
PRASARANA.
1.
Sarana Prasarana
Berdasarkan observasi yang dilakukan di SMA Negeri Pasirian
Lumajang dalam rangka PPL ada beberapa hal kaitannya dengan upaya peningkatan
mutu pendidikan dan pencapaian tujuan diantaranya tersedianya sarana prasarana
dan proses pengadministrasiannya. Selain kurikulum pengajaran, kesiswaan dan
lain-lain, Sarana Prasarana sebagai salah satu komponen penting dari suatu
lembaga pendidikan, jika diamati secara sepintas keberadaan SMA Negeri Pasirian
Lumajang mudah dicapai karena :
1.
Letaknya berada di dekat jalan raya.
2.
Kondisi akses masuk dari jalan raya mudah dan lancar.
3.
Peralatan belajar mengajar memadai.
Di bawah ini diuraikan secara singkat tentang Sarana
Prasarana SMA Negeri Pasirian Lumajang meliputi peralatan, perlengkapan yang
langsung dipakai dalam proses pendidikan dan pengaturan pendayagunaan Sarana
Prasarana. Serangkaian sarana prasarana mencakup semua komponen yang secara
tidak langsung dapat menunjang terhadap lancarnya kegiatan belajar mengajar.
a.
Pemetaan sekolah .
Sekolah
SMA Negeri Pasirian dengan luas 20.903 m2 , yang bangunan ini dibentuk dengan
model gedung tertutup yaitu dengan model keliling dengan halaman sekolah
ditengah yang berfungsi sebagai tempat upacara bagi
siswa-siswa dan disertai taman-taman sehingga tempat menjadi sejuk dan ada tempat duduk yang biasa digunakan sebagai tempat
belajar dan berkumpul.
b.
Ruang Sekolah.
Ruang sekolah digunakan sebagai tempat kegiatan belajar
mengajar yang terdiri dari 26 kelas, 9 kelas untuk kelas X (sepuluh) yang
terdiri 4 kelas MIA dan 5 kelas IIS, 9 kelas untuk kelas XI (sebelas) yang
terdiri 4 kelas MIA dan 5 kelas IIS, tiap kelas kapasitas 30-38 siswa. dan 8
kelas untuk XII (dua belas) yang terdiri 4 kelas IPS dan 3 kelas IPA sedangkan
tiap kelas kapasitas 27-32 siswa.
c.
Ruang guru.
Ruang ini digunakan
oleh para dewan guru untuk beristirahat, berkumpul setelah melaksanakan KBM ,dan juga digunakan untuk rapat
jika waktunya sedang mendesak.Persediaan meja kursi ada 43 yaitu ditambah meja kursi 2 untuk guru piket.Dan
1 almari yang berisi power sound yang
digunakan untuk menginformasikan hal-hal yang berkenaan dengan siswa.
d.
Ruang perpustakaan.
Untuk ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat
aktifitas siswa-siswi dalam rangka pendalaman terhadap suatu materi pelajaran
dan aktifitas siswa dalam menambah pengetahuan
melalui buku-buku yang diperlukan karena dalam ruang tersebut siswa dapat mencari
kebutuhan buku khususnya buku pelajaran.
e.
Ruang multi media.
Ruang ini berfungsi sebagai pembelajaran yang
menggunakan audio visual karena memakai lap top, LCD dan TV, VCD dan
lain-lain.
f.
Laboratorium IPA.
Ruang
ini digunakan untuk aplikasi Ilmu Pengetahuan Alam yang harus digunakan oleh
siswa IPA.
g.
Ruang Laboratorium Komputer
Ruang
ini digunakan untuk aplikasi pembelajaran komputer dengan jumlah 24 unit.
h.
Ruang Koperasi.
Koperasi
ini dikelola oleh sekolah sendiri yang digunakan sebagai tempat siswa-siswi
membeli alat-alat kebutuhan KBM serta dilengkapi kebutuhan makanan ringan.
i.
Sarana Olah Raga.
Lapangan
Basket dan lapangan sepak bola untuk pengadaan alat olah raga sudah terpenuhi
dengan baik dan kondisi sangat sempurna.
j.
Ruang Tata Usaha
(TU).
Ruang
TU dilengkapi dengan 3 unit computer, mesin ketik dan 1 unit foto copy.
k.
Ruang Tamu.
Ruang
ini digunakan bagi para tamu yang berkunjung dan berkepentingan dengan sekolah dengan kapasitas 1 meja dan 1 kursi pojok, serta
ditambah satu ruang tamu di dalam ruang kepala sekolah.
l.
Ruang sarana
komunikasi.
Untuk
sarana komunikasi kondisinya cukup bagus dan layak , keberadaannya sarana komunikasi
seperti tilpon , internet sangatlah penting dibutuhkan di SMA Negeri Pasirian
karena untuk menunjang kegiatan belajar nmengajar. Selain itu sebagai alat
penghubung antara instansi terkait maupun dari pihak-pihak yang berkepentingan.
m.
Ruang Bimbingan
Konseling
Ruangan
ini berfungsi sebagai bimbingan siswa yang dilengkapi 2 unit komputer
dilengkapi printer dan 4 meja kursi untuk
guru penyuluh serta 2 ruangan untuk tempat wali murid apabila ada
panggilan dari sekolah melalui BP.
n.
Ruang UKS.
Terdapat
2 ruangan UKS yang dilengkapi dengan alat-alat kesehatan dan obat-obatanyang
berfungsi sebagai pertolongan bagi siswa-siswa yang sakit.
2.
Program
Kerja Wakasek Sarana Prasarana SMA
Negeri Pasirian Thn
2014-2015
Di dalam penyusunan program kerja wakil
kepala sekolah urusan sarana prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut :
a.
Program Umum
1) Membantu
tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sehari-hari.
2) Menyediakan,
mengatur, memelihara, sarana prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan
sekolah.
3) Mengupayakan
kepala seluruh aparat penyelenggaraan sekolah akan pentingnya kesadaran diri
untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah.
4) Memikirkan,
mengusahakan sarana prasarana yang belum ada.
5) Menysun
rencana kebutuhan sarana prasarana sekolah.
6) Mengkoordinasikan
pendayagunaan sarana dan prasana sekolah
7) Mengelola
dalam pembiayaan alat-alat pengajaran
8) Menyusun
laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana sekolah
b. Program
Khusus
1) Pemeliharaan
kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan
meningkatkan tugas kerja karyawan
2) Mentediakan
sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti
alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain
3) Mencatat
dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah
4) Pembinaan
tenaga karyawan baik bagian kebersihan dan pemeliharaan
5) Mengikut
sertakan pamong, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasaran
sekolah
6) Mengkoordinir
kebersihan kelas, ruang TU, runag guru dan ruang kepala sekolah setiap hari
7) Mengkoordinir
kebersihan halaman sekolah, taman, kamar mandi serta kebutuhan air kamar kecil
setiap hari
c. Program Jangka Pendek
1) Kebersihan
dan keindahan meliputi :
a) Kebersihan
dan kaindahan di dalam dan diluar ruang dan seluruh ruang yang ada di sekolah
dengan cara :
-
Meningkatkan peran
serta tenaga kerja karyawan agar bekerja sebagai mana mestinya
-
Ruang guru, TU, Ruang
kepala sekolah dibersihkan oleh karyawan utau pegawai TU
-
Membersihkan halaman
depan dan belakang ruang kelas oleh masing-masing siswa
b) Kebersihan
kamar kecil/ WC
c) Kebersihan
dan keindahan taman
-
Taman dijaga
kebersihannya setiap hari oleh petugas taman
-
Menjaga kesuburan bunga
dan tanaman setiap petugas taman setiap hari
2) Penyediaan
dan pengadaan sarana dan prasarana
Sarana
dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan dalam proses
pembelajaran yang diprioritaskan antara lain :
a) Perlengkapan
-
Memeperbaiki atap yang
bocor
-
Memperbaiki plafon
ruangan dan tersa yang rusak
-
Pemasangan keramik pada
ruangan yang masih belum menggunakan keramik
-
Memeperbaiki got yang
tersumbat
-
Memasang kawat teralis
pada tiap ruangan
-
Memesang atau mengganti
kran air yang rusak
-
Penataan ruangan
-
Penataan dan penggunaan
alat dan bahan laboratorium
-
Penataan papan data
keadaan guru, keadaan pegawai TU, struktur organisasi sekolah
-
Memperbaiki kaca
jendela ruang kelas Dll
b) Peralatan
-
Pengadaan alat
kebersihan dan keindahan kelas
-
Pengadaan alat olahraga
dan kesenian
-
Pengadaan papan white
board untuk ruang kelas
-
Pengadaan meja dan
kursi siswa
-
Pengadaan meja dan
kursi guru
-
Pengadaan meja dan
kursi pegawai TU
-
Pengadaan meja dan rak
guru
-
Pengadaan lemari rak
untuk barang inventaris kantor TU
-
Pengadaan 1 buah mesin
printer
-
Pengadaan unit computer
-
Pengadaan LCD proyektor
-
Pengadaan perangkat
CCTV untuk ruangan yang disinyalir rawan
-
Pengadaan buku-buku
perpustakaan
-
Pengadaan tolseet
elektronik untuk kegiatan pengembangan diri siswa
-
Pengadaan al-quar untuk
kegiatan imtak
-
Pengadaan sumur bor dan
tandor air
-
Pengadaan rak buku dari
besi untuk perpustakaan
-
Pemasangan kran air
disetiap depan kelas dan depan kantor
d. Program
Jangka Panjang
1) Memperluas
lahan sekolah
2) Membuat
jalan antar kelas dengan memasang paving
3) Pembangunan
5 lokal RKB
4) Pembangunan
1 lokal ruang multimedia
5) Pembangunan
1 lokal ruang laboratorium bahasa
6) Pembangunan
1 lokal ruang laboratorium kimia/biologi
7) Pembangunan
1 lokal ruang serba guna
8) Memperbaiki
lapangan olahraga
9) Pemasangan
LCD proyektor untuk setiap ruang pembelajaran
10) Perbaikan
tempat parker kendaraan guru
11) Perluasaan
musholla
12) Pembuatan
taman baru pada halaman depan ruang kelas
13) Penambahan
kamar kecil siswa
14) Perawatan
dan perbaikan jaringan listrik
15) Penyelesaian
tempat parker kendaraan siswa
16) Penyelesaian
gedung serba guna
e. Lain-lain
Apabila
ada yang tidak termasuk dalam susunan rencana di atas dan hal tersebut ternyaa
memang perlu, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat
dilakukan/dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah maupun ketua komite
sekolah.
3. Pelaksanaan
Program Kerja
a. Pelasanaan
Program Kerja Sarana dan Prasarana Tahun 2014-2015
Dalam
poin ini akan membahas tentang pelaksaan program kerja sarana dan prasarana
tahun 2014-2015 yang secara umum. Sarana mencangkup alat-alat yang digunakan
untuk administrasi. KBM, penelitian dan sebagainya. Dalam standar sarana dan
prasarana diwajibkan bahwa setiap sekolah harus memiliki sarana yang mencangkup
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan , buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembeljaran yang teratur dan kelanjutan. Sedangkan tentang prasarana
dikemukan bahwa setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki prasarana yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang TU, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,ruang unit produksi,
tempat olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang
yang lain yang diperlukan untuk menuujang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan. (PP No. 19 Tahun 2005
pasal 42 ayat 1 dan 2)
G.
HUBUNGAN
SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUMAS).
1.
Hubungan Dengan
Masyarakat Sekitar
Meningkatkan kerja sama yang baik dengan tujuan supaya SMA
Negeri Pasirian Lumajang denga masyarakat dapat berinteraksi dengan baik, jadi
apabila sekolah dengan masyarakat terjalin hubungan timbal balik maka suatu
kerjasama akan lebih mudah dan lancar seperti contoh :
a.
Menjalin
silaturrohim dengan tokoh-tokoh masyarakat
b.
Melakukan kerja
bakti.
c.
Mengikuti
kegiatan-kegiatan diluar sekolah.
d.
Mengadaklan
tasyakuran HUT sekolah dengan melakukan kegiatan-kegiatan didalamnya untuk
memeriahkan antara lain :
1.
Mengadakan lomba-lomba antar kelas :
-
Keindahan dan kerapian kelas
-
Music SMAPAS
-
Dance
-
Speach Kontest
2.
Lomba Parade Band Antar SMK/SMA Se-kabupaten Lumajang
3.
Mengadakan tasyakuran
Yang mana wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat
juga bekerja sama dengan para guru untuk dijadikan koordinator dalam setiap
kegiatan .
Pengaturan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar
Islam/Nasional dan upacara sekolah. Pada setiap tahunnya pihak sekolah juga
sering secara rutin memperingati hari-hari besar Islam maupun Nasional clan melakukan upacara sekolah pada hari Senin,
disamping itu juga dalam rangka HUT RI pada setiap tahunnya seperti
a.
Maulid Nabi Muhammad
SAW
-
Ceramah Agama
b.
Pondok Romadlon
-
Shalat Dluha dan
shalat Dluhur berjama’ah
-
Tilawatil Qur’an
-
Ceramah agama
-
Pembagian zakat
fitrah
c.
Idul Fitri dan Halal
bi Halal Anjang sana.
d.
Idul Adha
-
Shalat ‘ied bersama
keluarga besar SMAPAS
-
Penyembelihan hewan
kurban
-
Pembagian daging
kurban
e.
Isra' Mi'raj
-
Ceramah agama
-
Lomba keagamaan
-
Bakti Sosial
(BAKSOS)
Disamping itu pula dalam hari Raya Idul Fitri pihak sekolah
mengadakan pembentukan Panitia untuk acara pembagian zakat fitrah yang
diberikan kepada seluruh warga desa,
sekitar sekolah yang tidak mampu atau yang berhak menerima zakat sedangkan pada
hari Raya Idul Adha pihak sekolah mengadakan idul adha bersama dan pembagian
daging qurban kepada seluruh warga desa yang tidak mampu atau yang berha
menerimanya.
2.
Hubungan
kerja sama sekolah dan komite
Untuk melancarkan dan meningkatkan kesejahteraan sekolah ,
pihak sekolah beker asama dengan komite untuk membuat langkah-langkah yang akan
direncanakan selanjutnya seperti :
a.
Membeuat program sekolah kedepan secara bersama-sama.
b.
Inventarisasi
rencana program sekolah dengan skala prioritas.
c.
Mengadakan rapat pengurus secara bersama dengan sekolah
d.
Memantau pelaksanaan
program.
Semua itu dilaksanakan oleh kepala sekolah bekerja sama
dengan waka Humas serta komite.
Usaha dan cara pendayagunaan sumber daya lingkungan. Usaha
ini adalah cara untuk kerjasama sekolah dan lingkungan, dibidang ini humas
dengan kepala sekolah bekeda sama untuk kesejahteraan dewan guru beserta para
staf yang ada dengan melalui DANSOS (Dana Sosial) antara lain :
-
Mengunjungi keluarga
besar SMAPAS yang sedang mengadakan walimah
-
Mengunjungi keluarga
besar SMAPAS yang sedang melahirkan
-
Mengunjungi keluarga
besar SMAPAS yang sedang mengadakan pernikahan
-
Mengunjungi keluarga
besar SMAPAS yang sakit
Hubungan wali murid dengan siswa
:
1.
Kerja sama dengan
BP/Kesiswaan
2.
Mengundang wali
murid mengenai kegiatan sekolah
3.
Hubungan kunjungan
guru dan karyawan kepada wali murid/ Takziyah, Pernikahan dan Sakit.
Hubungan wali murid dengan
guru-guru dan karyawan untuk mengadakan kegiatan istighosah yang dilaksanakan
yang dilaksanakan sebelum UNAS.
Hubungan sekolah dengan pemerintah
antara lain :
1.
Pengiriman
Paskibraka
2.
Olimpiade tingkat
Kecamatan/ Kabupaten.
3.
Pengiriman duta seni
tingkat kecamatan/ kabupaten.
4.
Pengiriman olah
raga.
Melalui langkah –langkah sebagai
berikut
a.
Membuat rencana
program
b.
Kerja sama dengan
koprasi sekolah
c.
Kerja sama dengan
komite
d.
Menyisihkan sisa anggaran
setiap kegiatan
3.
Hubungan
masyarakat meliputi kegiatan-kegiatan sbb:
a.
Rutinitasnya
minimal dalam 1 tahun melakukan kerja sama untuk mengadakan pertemuan dengan
wali murid (sekolah- wali murid) dirancang oleh humas dan komite
sekolah.termasuk memprogram kebutuhan dana,kegiatan dilaksanakan 3 tahun sekali
dengan sekolah lain bekerjasama(M.O.U) seperti:SMK pasirian,SMA Tempeh.
b.
Humas merancang
bagaimana lingkungan diberdayakan, misalnya: program adiwiyata melakukan kerjasama
dengan pihak-pihak terkait seperti dengan dinas perkebunan,pertanian dalam
kaitannya dengan perindangan misalnya: penanaman pohon – pohon terlindung.Humas
juga mengadakan kerjasama dengan humas PT air mineral (air minum).tujuannya
untuk mengurangi sampah plastic yang ditimbulkan dari sampah air minum (aqua
gelas).Manfaat bagi sekolah dapat bonus berupa mobil untuk SMA Negeri Pasirian.
c.
Penyelenggaraan
dari OSIS untuk melaksanakan peringatan hari nasional/agama.Panitianya dari
guru guna untuk memotivasi siswa.Sehingga dari OSIS ada panitia begitu juga
dari pihak guru juga ada,seperti:upacara sekolah hari senin harus rutin
dilaksanakan.Pelaksanaan upacara sekolah dilaksanakan secara bergantian baik
petugas dan Pembina upacara.
d.
Kebijakan
sekolah ada hubungannya dengan program kerja melakukan berbagai kerjasama
dengan lembaga – lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta.Dengan lembaga
pemerintah misalnya: dengan lembaga lain dalam penyelesaiannya dalam hal jam
pelajaran,dengan BNN yang rutin dilakukan seperti tes urine(1 tahun sekali)
,dengan koramil dan polsek dalam rangka pembinaan siswa.Dalam ultah SMA ada
kegiatan dari BNN,lomba grafiti dari OSIS seperti gambar didinding tema tentang
narkoba.tujuannya untuk mengantisipasi bagi sekolah.Kepada masyarakat umum
kebijakannya diberi kesempatan misalnya: wirausaha(dari promosi mereka SMA bisa
berjalan ).
e.
Dalam rangka
promosi salah satu menggelar berbagai kegiatan kesiswaan , seperti :
penyelenggaraan karnaval,expo,selain itu ada blogspot untuk SMA Pasirian (
informasi itu disampaikan lewat media online).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kegiatan yang dilakukan di SMA Negeri Pasirian Lumajang
dalam. rangka PPL II, banyak sekali hasil dan manfaatnya, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Berdirinya SMA
Negeri Pasirian Lumajang sebagai lembaga pendidikan formal, memiliki kedudukan
yang sangat penting dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia yang sehat
jasmani dan rohani, yang kelak akan menjadi pelaku pembangunan kemajuan bangsa
Indonesia pada umumnya.
2.
Kurikulum SMA Negeri
Pasirian Lumajang dalam hal ini terdapat kurikulum umum, agama dan lokal.
Program-program tahunan dan persiapan harian, penilaian, pengaturan laporan
kemajuan kerja/ belajar siswa, peraturan kenaikan kelas dan kebijakan kepala
sekolan dibidang kurikulum.
3.
Mengenai kesiswaan yang berkaitan dengan peranan
dan pelaksanaan siswa baru, pengelompokan pembinaan dan pengaturan
segaala aktifitas siswa.
4.
Mengenai kepegawaian Daftar Urut Kepegawaian
(DUK) dan mempelajari segala apa yang berkaitan dengan kepegawaian di
lingkungan sekolah.
5.
Keuangan yang berkaitan dengan pencatatan
mekanisme pengaturan, pemasukan dan pendapaatan baik dari siswa,
masyarakat dan pemerintah.
6.
Sarana dan Prasarana sebagai fasilitas kegiatan
belajar siswa dan guru, pengaturan pendayagunaan dan pembelajaran.
7.
Hubungan masyarakat dalam hal ini mencakup
kegiatan atau aktifitas kemasyarakatan dan usaha-usaha pengaturan
penyelenggaraan hari-hari besar Islam dan Nasional.
B.
SARAN-SARAN
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah sebagai berikut :
1.
Kami mengharapkan kepada pihak sekolah untuk selalu
meningkatkan prestasi dan kualitas sekolah.
2.
Kami mengharapkan kepada seluruh siswa dan guru untuk
menjaga stabilitas dan nama baik sekolah.
3.
Kami mengharapkan kepada seluruh siswa untuk meningkatkan
belajar membaca Al-Qur’an dengan baik.
4.
Kami mengharap kepada seluruh siswa agar selalu aktif
belajar baik disekolah maupun di rumah.
5.
Kami mengharap kepada seluruh siswa agar mengembangkan
ilmu pengetahuan secara professional mengenai ilmu yang yang telah diperoleh.
6.
Kami mengharap kepada seluruh siswa untuk mengedepankan
nilai akhlaqul karimah
7.
Kepada seluruh pihak yang turut serta berperan aktif
dalam kemajuan, pendidikan, dewasa ini agar pendidikan yang sudah berjalan akan
lebih baik lagi dan lebih diterima di masyarakat.
Kepada seluruh mahasiswa Fakultas Tarbiyah sebagai calon guru
dimasa mendatang agar dapat lebih meningkatkan tingkat keprofesionalannya dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar
No comments:
Post a Comment