|
PROSEDUR PEMELIHARAAN
PERALATAN KESEHATAN
|
|
||||||||||||||
SOP
|
No.
Dokumen
|
: SOP/143/UKP/ 427.55.03/2017
|
||||||||||||||
No
Revisi
|
:
|
|||||||||||||||
Tanggal Terbit
|
:
19 / 01 / 2017
|
|||||||||||||||
Halaman
|
: 1/2
|
|||||||||||||||
PUSKESMAS
CANDIPURO
|
|
dr.
Halid Hairul Anwar NIP.19771201
200604 1 012
|
||||||||||||||
1. PENGERTIAN
|
Prosedur
pemeliharaan peralatan kesehatan adalah
upaya yang dilakukan agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi
layak pakai, dapat difungsikan dengan baik dan menjamin usia pakai lebih
lama.
|
|||||||||||||||
2. TUJUAN
|
Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan pemeliharaan
alat.
|
|||||||||||||||
3. KEBIJAKAN
|
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. 445
/ 480 / 427.35.23 / 2016 Tentang Pemisahan Alat di Puskesmas Candipuro.
|
|||||||||||||||
4. REFERENSI
|
Buku Standar
Puskesmas Tahun 2013 Halaman 87
|
|||||||||||||||
5. ALAT
DAN BAHAN
|
1. Alat:
1.
Alat-alat medis;
2. Bahan:
1. Alat-alat non medis;
2. ATK.
|
|||||||||||||||
6.
LANGKAH-LANGKAH
|
1.
Petugas mengidentifikasi / membuat pendataan alat;
2.
petugas melakukan pemeriksaan secara berkala menurut jadwal dan standar kerja yang
telah ditetapkan;
3.
petugas mengidentifikasi kerusakan melalui pemeriksaan rutin maupun berdasarkan laporan yang masuk;
4.
petugas melakukan pencatatan pada laporan
kerusakan serta melakukan perbaikan seperlunya;
5.
petugas dapat melakukan perbaikan alat sendiri atau mendatangkan petugas ahli dari
luar puskesmas. jika mendatangkan petugas ahli dari luar, maka petugas memonitor pelaksanaan perbaikan dan memeriksa
kembali, kemudian mencatat hasil perbaikan pada buku laporan perbaikan peralatan;
6.
petugas mempunyai wewenang untuk menyatakan status rusak permanen jika
peralatan tidak dapat diperbaiki, kemudian mengusulkan untuk pembelian barang baru;
7.
petugas melakukan pengecekan alat setiap 6 bulan
sekali atau setiap ada laporan tentang alat yang rusak;
8.
petugas melaporkan seluruh kegiatan pemeliharaan
alat
secara
berkala kepada Kepala Puskesmas Candipuro.
|
|||||||||||||||
7.
BAGAN ALIR
|
|
|||||||||||||||
8.
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
|
Jadwal
pemeliharaan alat
|
|||||||||||||||
9.
UNIT TERKAIT
|
1. Ruang Pelayanan umum
2. Ruang IGD-rawat inap
3. Ruang pelayanan gigi dan mulut
4. Ruang KIA-KB;
5. Ruang Bersalin;
6. Pustu/Ponkesdes/Polindes
|
|||||||||||||||
10. DOKUMEN TERKAIT
|
1. Jadwal pemeliharaan alat.
|
|||||||||||||||
11.
REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN
|
|
PUSKESMAS
CANDIPURO
|
PROSEDUR
PEMELIHARAAN PERALATAN KESEHATAN
|
|||||
Daftar Tilik
|
No. Kode
|
:
SOP/143/UKP/ 427.55.03/2017
|
||||
Terbitan
|
:
19 / 01 / 2017
|
|||||
No. Revisi
|
:
|
|||||
Tanggal Mulai Berlaku
|
:
|
|||||
Halaman
|
: 1/1
|
Unit : .........................................................
Nama Petugas : .........................................................
Tanggal Pelaksanaan : ........................................................
No
|
Kegiatan
|
Ya
|
Tidak
|
1
|
Apakah petugas mengidentifikasi/
membuat pendataan alat ?
|
|
|
2
|
Apakah petugas melakukan pemeriksaan secara berkala menurut
jadwal dan standar kerja yang telah ditetapkan ?
|
|
|
3
|
Apakah petugas mengidentifikasi kerusakan melalui
pemeriksaan rutin maupun berdasarkan laporan yang masuk ?
|
|
|
4
|
Apakah petugas melakukan pencatatan pada laporan kerusakan
serta melakukan perbaikan seperlunya ?
|
|
|
5
|
Apakah petugas dapat melakukan perbaikan alat sendiri atau mendatangkan petugas ahli dari
luar puskesmas. Jika mendatangkan petugas ahli dari luar, maka petugas memonitor pelaksanaan perbaikan dan memeriksa
kembali, kemudian mencatat hasil perbaikan pada Buku Laporan Perbaikan Peralatan ?
|
|
|
6
|
Apakah petugas mempunyai wewenang untuk menyatakan status
rusak permanen jika peralatan tidak dapat diperbaiki, kemudian mengusulkan
untuk pembelian barang baru ?
|
|
|
7
|
Apakah petugas melakukan pengecekan alat setiap 6 bulan
sekali atau setiap ada laporan tentang alat yang rusak ?
|
|
|
8
|
Apakah petugas melaporkan seluruh kegiatan pemeliharaan alat secara berkala kepada
Kepala Puskesmas Candipuro ?
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
CR :
....................................................%
Auditie
(......................................)
|
Pelaksana Auditor
(.........................................)
|
No comments:
Post a Comment