BERBAGI ILMU

Translate

close

Monday, August 7, 2017

CONTOH SOP PROSEDUR PEMELIHARAAN PERALATAN KESEHATAN


Description: Description: D:\Lambang Kab.Lumajang.jpg
PROSEDUR PEMELIHARAAN PERALATAN KESEHATAN
Description: Description: logo pkm
SOP
No. Dokumen
: SOP/143/UKP/ 427.55.03/2017
No Revisi
:
Tanggal Terbit
: 19 / 01 / 2017
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS CANDIPURO

dr. Halid Hairul Anwar NIP.19771201 200604 1 012
1.  PENGERTIAN
Prosedur pemeliharaan peralatan kesehatan adalah  upaya yang dilakukan agar peralatan kesehatan selalu dalam kondisi layak pakai, dapat difungsikan dengan baik dan menjamin usia pakai lebih lama.
2.  TUJUAN
Sebagai acuan petugas dalam melaksanakan pemeliharaan alat.
3.  KEBIJAKAN
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. 445 / 480 / 427.35.23 / 2016 Tentang Pemisahan Alat di Puskesmas Candipuro.
4.  REFERENSI
Buku Standar Puskesmas Tahun 2013 Halaman 87

5.  ALAT DAN BAHAN
1.  Alat:
1.    Alat-alat medis;

2.  Bahan:
1.    Alat-alat non medis;
2.    ATK.

6.   LANGKAH-LANGKAH
1.     Petugas mengidentifikasi / membuat pendataan alat;
2.     petugas melakukan  pemeriksaan secara berkala menurut jadwal dan standar kerja yang telah ditetapkan;
3.     petugas mengidentifikasi kerusakan melalui pemeriksaan  rutin maupun berdasarkan laporan yang masuk;
4.      petugas melakukan pencatatan pada laporan kerusakan serta melakukan perbaikan seperlunya;
5.     petugas dapat melakukan  perbaikan alat sendiri atau mendatangkan petugas ahli dari luar puskesmas. jika  mendatangkan petugas ahli dari luar, maka petugas memonitor pelaksanaan perbaikan dan memeriksa kembali, kemudian mencatat hasil perbaikan pada buku laporan perbaikan peralatan;
6.     petugas mempunyai wewenang untuk menyatakan status rusak permanen jika peralatan tidak dapat diperbaiki, kemudian mengusulkan untuk pembelian barang baru;
7.     petugas melakukan pengecekan alat setiap 6 bulan sekali atau setiap ada laporan tentang alat yang rusak;
8.     petugas melaporkan seluruh kegiatan pemeliharaan alat secara berkala kepada Kepala Puskesmas Candipuro.
7.   BAGAN ALIR
8.   HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
 Jadwal pemeliharaan alat
9.   UNIT TERKAIT
1.  Ruang Pelayanan umum
2.  Ruang IGD-rawat inap
3.  Ruang pelayanan gigi dan mulut
4.  Ruang  KIA-KB;
5.  Ruang Bersalin;
6.  Pustu/Ponkesdes/Polindes

10.  DOKUMEN TERKAIT
1.  Jadwal pemeliharaan alat.
11.   REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN
No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
















Description: Description: logo pkm
 





PUSKESMAS CANDIPURO
PROSEDUR PEMELIHARAAN PERALATAN KESEHATAN
Daftar Tilik
No. Kode
: SOP/143/UKP/ 427.55.03/2017
Terbitan
: 19 / 01 / 2017
No. Revisi
:
Tanggal Mulai Berlaku
:
Halaman
: 1/1

Unit                             :           .........................................................
Nama Petugas                     :           .........................................................
Tanggal Pelaksanaan        :           ........................................................
No
Kegiatan
Ya
Tidak
1
Apakah petugas mengidentifikasi/ membuat pendataan alat ?


2
Apakah petugas melakukan  pemeriksaan secara berkala menurut jadwal dan standar kerja yang telah ditetapkan ?


3
Apakah petugas mengidentifikasi kerusakan melalui pemeriksaan  rutin maupun berdasarkan laporan yang masuk ?


4
Apakah petugas melakukan pencatatan pada laporan kerusakan serta melakukan perbaikan seperlunya ?


5
Apakah petugas dapat melakukan  perbaikan alat sendiri atau mendatangkan petugas ahli dari luar puskesmas. Jika  mendatangkan petugas ahli dari luar, maka petugas memonitor pelaksanaan perbaikan dan memeriksa kembali, kemudian mencatat hasil perbaikan pada Buku Laporan Perbaikan Peralatan ?


6
Apakah petugas mempunyai wewenang untuk menyatakan status rusak permanen jika peralatan tidak dapat diperbaiki, kemudian mengusulkan untuk pembelian barang baru ?


7
Apakah petugas melakukan pengecekan alat setiap 6 bulan sekali atau setiap ada laporan tentang alat yang rusak ?


8
Apakah petugas melaporkan seluruh kegiatan pemeliharaan alat secara berkala kepada Kepala Puskesmas Candipuro ?



Jumlah



CR : ....................................................%

Auditie




(......................................)
Pelaksana Auditor




(.........................................)

No comments:

Post a Comment

>