BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan usia dini
telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam 30 tahun terakhir,
namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di
pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun
perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam
latar belakang. Pernikahan usia dini banyak di lakukan oleh para remaja. Remaja
adalah masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang
mencakup perubahan biologis, kognitif dan sosial budaya. Masa remaja adalah
masa peralihan dari masa anak-anak menjadi dewasa dengan rentang usia antara
12-22 tahun. Pada usia antara 12-22 tahun sering terjadi suatu pernikahan, dan pernikahan
pada usia itu disebut dengan pernikahan usia muda atau pernikahan usia dini.
Menurut Romauli dan Vindari (2009) Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang
dilakukan yang dilakukan pada usia remaja (dibawah 16 tahun pada wanita dan di
bawah 1 tahun pada pria). Pernikahan remaja selain mencerminkan rendahnya
status wanita, juga merupakan tradisi sosial yang menopang tingginya tingkat
kesuburan.
Berdasarkan Survei Data
Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa
sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah
16 tahun. Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di
perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun
perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Jumlah
kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata
usia pernikahan 19,1 tahun. Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa
Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan
36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera
setelah anak perempuan mendapat haid pertama. Menikah di usia kurang dari 18
tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia,
terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954
secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan
usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan
perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi Undang-Undangpun
sering kali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang
mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
Kasus pernikahan usia muda banyak terjadi di berbagai penjuru dunia
dengan berbagai latar belakang. Telah menjadi perhatian komunitas internasional
mengingat risiko yang timbul akibat pernikahan yang dipaksakan, hubungan
seksual pada usia dini, kehamilan pada usia muda, dan infeksi penyakit menular
seksual. Kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor penting yang berperan dalam
pernikahan usia dini. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu risiko komplikasi
yang terjadi di saat kehamilan dan saat persalinan pada usia muda, sehingga
berperan meningkatkan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan di
usia dini juga dapat menyebabkan gangguan perkembangan kepribadian dan
menempatkan anak yang dilahirkan berisiko melakukan kejadian kekerasan dan keterlantaran. Masalah
pernikahan usia dini ini merupakan kegagalan dalam perlindungan hak anak.
Dengan demikian diharapkan semua pihak termasuk dokter anak, akan meningkatkan
kepedulian dalam menghentikan praktek pernikahan usia dini. (Sari Pediatri 2009;11(2):136-41).
Berdasarkan data studi pendahuluan tanggal 07 Oktober 2014 yang
dilaksanakan di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang didapatkan jumlah
pasangan yang menikah dini berkisar pada usia <19 tahun dari perangkat KUA adalah
25 pasang pada tahun 2013 dan 2014 dan menikah sirih sebanyak 6% di Desa
Kromengan. Dari hasil wawancara dengan perangkat KUA di Dusun Krajan Desa Kromengan
Kabupaten Malang dengan 10 pasangan keluarga yang menikah muda/ pernikahan dini
di temukan bahwa 8 pasangan tersebut belum memahami masalah yang terjadi pada
pernikahan muda. Misalnya banyak warga dari Balo’an (Madura) menganggap menikah
merupakan tradisi. Apabila anak perempuan belum nikah berarti belum dewasa dan
aib keluarga. Ada pula dengan kesiapan mental atau kematagan dalam menghadapi
keluarga baru. Dan beranggapan bahwa banyak anak banyak rejeki dalam keluarga
tersebut. Padahal akan makin kuat dorongan mencari nafkah sebagai penopang
kehidupan sehari – hari. Banyak yang memfaktori untuk melakukan pernikah dini
dari segi orang tua yang memotifasi untuk segera menikah dan motivasi diri
sendiri (remaja). Berpindahnya sekolah dengan teman yang baru dan dalam masa
perubahan psikologis remaja merupakan motivasi mengenal lawan jenis dan akan
mencoba – coba dalam segala hal. Perangkat KUA mengatakan bahwa tahun ini lebih
sdikit dari tahun sebelum sebelumnya karena dari perangkat KUA memberi
informasi bahwa menikah dini itu banyak resikonya. Misalnya apabila melahirkan anaknya
cacat, perkembangan anak lambat, karena masih belum matangnya sistem reproduksi
bisa diibaratkan benih yang belum siap dipanen.
Menurut
Romauli dan Vindari (2009) semakin rendahnya pendidikan, sikap dan hubungan
dengan orang tua karena adanya kepatuhan atau tidak menentang dari remaja
terhadap orang tuanya. Kesulitan ekonomi yang menganggap bahwa menikah adalah
pilihan yang tepat. Pandangan dan kepercayaan banyak daerah ditemukan hal yang
salah misalnya kedewasaan seseorang dinilai dari status perkawinan. Status
janda lebih baik dari pada perawan tua, dan adat istiadat adanya anggapan jika
anak gadis belum menikah dianggap sebagai aib keluarga. Dari beberapa
pernyataan diatas yang menyebabkan adanya pernikahan usia muda.
Menurut Romauli dan Vindari (2009) upaya
yang dapat dilakukan untuk menanggulangi perkawinan usia muda. Menetapkan usia
perkawinan yang baik diatas 20 tahun dan
melarang perkawinan pada umur < 20
tahun agar wanita terhindar dari resiko tingginya angka kesakitan dan kematian
disaat hamil dan melahirkan. Meningkatkan pendidikan pada wanita dengan sekolah
yang tinggi. Wanita saat ini diharapkan dapat lebih berkreasi dan berkarya
dalam kehidupanya agar kelak mapan dalm pendidikan. Tidak terlalu memaksakan
kehendak kepada anak. Orang tua diharapkan dapat menjadi panutan yang baik bagi
anakanya oleh karena itu orang tua diharapkan tidak memaksakan kehendak
anaknya, dimana akibat pemaksaan kehendak dapat memperburuk kehidupan anaknya
dimasa yang akan datang. Memberi penyuluhan tentang resiko perkawinan usia
muda. Penyuluhan yang harus diberikan oleh petugas kesehatan kepada remaja baik
disekolah-sekolah maupun dirumah merupakan tanggung jawab
semua pihak.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
perlu dilakukan penelitian terakhir mengenai “Faktor-faktor yang mempengaruhi
remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten
Malang”.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
faktor motivasi keluarga pada remaja yang melakukan pernikahan dini (usia muda)
di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang ?
2. Bagaimana
faktor dukungan sosial ekonomi yang
mempengaruhi remaja melakukan pernikahan
dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang ?
3. Bagaimana
faktor pandangan dan kepercayaan yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan
Desa Kromengan Kabupaten Malang ?
1.3 Tujuan
Studi Kasus
1.3.1 Tujuan
Umum
Mengidentifikasi
faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda)
di dusun Krajan desa Kromengan kabupaten Malang
1.3.2 Tujuan
Khusus
1.
Mengidentifikasi faktor motivasi keluarga pada remaja yang
melakukan pernikahan dini (usia muda) di
dusun Krajan desa Kromengan Kabupaten Malang.
2.
Mengidentifikasi
faktor dukungan sosial ekonomi yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan
Desa Kromengan Kabupaten Malang.
3.
Mengidentifikasi
faktor pandangan dan kepercayaan yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan
Desa Kromengan Kabupaten Malang.
1.4 Manfaat
Studi Kasus
Hasil
penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi :
1. Bagi
Responden
Sebagai
informasi tentang pernikahan dini (usia muda) sehingga resiko dapat di
persempit dari aspek bio-psiko-sosial-spiritual
2. Bagi
Ilmu Keperawatan
Sebagai
masukan bagi ilmu keperawatan tentang faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan
pernikahan dini (usia muda).
3. Bagi
Peneliti Selanjutnya
Sebagai
data awal untuk studi kasus selanjutnya mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi remaja melakukan pernikahan
dini (usia muda).
4. Bagi
Peneliti
Menerapkan
ilmu yang diperoleh terutama ilmu metode penelitian serta menambah informasi
mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia
muda) sehingga dapat menjadi pelajaran di hari esok.
1.5 Batasan
Penelitian
Pada penelitian ini
peneliti membatasi pada :
1.
Pada remaja yang baru
menikah dini (usia muda) dengan usia 16-18 tahun di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten
Malang
Pada remaja yang menikah
dini (usia muda) dengan usia 12- 15 tahun di Dusun Krajan Desa Kromengan
Kabupaten
No comments:
Post a Comment