BERBAGI ILMU

Translate

close

Sunday, July 30, 2017

KTI PERNIKAHAN DINI



 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam 30 tahun terakhir, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di pelosok terpencil. Pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di Indonesia serta meliputi berbagai strata ekonomi dengan beragam latar belakang. Pernikahan usia dini banyak di lakukan oleh para remaja. Remaja adalah masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif dan sosial budaya. Masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak menjadi dewasa dengan rentang usia antara 12-22 tahun. Pada usia antara 12-22 tahun sering terjadi suatu pernikahan, dan pernikahan pada usia itu disebut dengan pernikahan usia muda atau pernikahan usia dini. Menurut Romauli dan Vindari (2009) Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan yang dilakukan pada usia remaja (dibawah 16 tahun pada wanita dan di bawah 1 tahun pada pria). Pernikahan remaja selain mencerminkan rendahnya status wanita, juga merupakan tradisi sosial yang menopang tingginya tingkat kesuburan.
Berdasarkan Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia pernikahan 19,1 tahun. Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan, pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan. Implementasi Undang-Undangpun sering kali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat.
Kasus pernikahan usia muda banyak terjadi di berbagai penjuru dunia dengan berbagai latar belakang. Telah menjadi perhatian komunitas internasional mengingat risiko yang timbul akibat pernikahan yang dipaksakan, hubungan seksual pada usia dini, kehamilan pada usia muda, dan infeksi penyakit menular seksual. Kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor penting yang berperan dalam pernikahan usia dini. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu risiko komplikasi yang terjadi di saat kehamilan dan saat persalinan pada usia muda, sehingga berperan meningkatkan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan di usia dini juga dapat menyebabkan gangguan perkembangan kepribadian dan menempatkan anak yang dilahirkan berisiko melakukan  kejadian kekerasan dan keterlantaran. Masalah pernikahan usia dini ini merupakan kegagalan dalam perlindungan hak anak. Dengan demikian diharapkan semua pihak termasuk dokter anak, akan meningkatkan kepedulian dalam menghentikan praktek pernikahan usia dini. (Sari Pediatri 2009;11(2):136-41).
Berdasarkan data studi  pendahuluan tanggal 07 Oktober 2014 yang dilaksanakan di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang didapatkan jumlah pasangan yang menikah dini berkisar pada usia <19 tahun dari perangkat KUA adalah 25 pasang pada tahun 2013 dan 2014 dan menikah sirih sebanyak 6% di Desa Kromengan. Dari hasil wawancara dengan perangkat KUA di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang dengan 10 pasangan keluarga yang menikah muda/ pernikahan dini di temukan bahwa 8 pasangan tersebut belum memahami masalah yang terjadi pada pernikahan muda. Misalnya banyak warga dari Balo’an (Madura) menganggap menikah merupakan tradisi. Apabila anak perempuan belum nikah berarti belum dewasa dan aib keluarga. Ada pula dengan kesiapan mental atau kematagan dalam menghadapi keluarga baru. Dan beranggapan bahwa banyak anak banyak rejeki dalam keluarga tersebut. Padahal akan makin kuat dorongan mencari nafkah sebagai penopang kehidupan sehari – hari. Banyak yang memfaktori untuk melakukan pernikah dini dari segi orang tua yang memotifasi untuk segera menikah dan motivasi diri sendiri (remaja). Berpindahnya sekolah dengan teman yang baru dan dalam masa perubahan psikologis remaja merupakan motivasi mengenal lawan jenis dan akan mencoba – coba dalam segala hal. Perangkat KUA mengatakan bahwa tahun ini lebih sdikit dari tahun sebelum sebelumnya karena dari perangkat KUA memberi informasi bahwa menikah dini itu banyak resikonya. Misalnya apabila melahirkan anaknya cacat, perkembangan anak lambat, karena masih belum matangnya sistem reproduksi bisa diibaratkan benih yang belum siap dipanen.
Menurut Romauli dan Vindari (2009) semakin rendahnya pendidikan, sikap dan hubungan dengan orang tua karena adanya kepatuhan atau tidak menentang dari remaja terhadap orang tuanya. Kesulitan ekonomi yang menganggap bahwa menikah adalah pilihan yang tepat. Pandangan dan kepercayaan banyak daerah ditemukan hal yang salah misalnya kedewasaan seseorang dinilai dari status perkawinan. Status janda lebih baik dari pada perawan tua, dan adat istiadat adanya anggapan jika anak gadis belum menikah dianggap sebagai aib keluarga. Dari beberapa pernyataan diatas yang menyebabkan adanya pernikahan usia muda.
Menurut Romauli dan Vindari (2009) upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi perkawinan usia muda. Menetapkan usia perkawinan  yang baik diatas 20 tahun dan melarang perkawinan pada umur  < 20 tahun agar wanita terhindar dari resiko tingginya angka kesakitan dan kematian disaat hamil dan melahirkan. Meningkatkan pendidikan pada wanita dengan sekolah yang tinggi. Wanita saat ini diharapkan dapat lebih berkreasi dan berkarya dalam kehidupanya agar kelak mapan dalm pendidikan. Tidak terlalu memaksakan kehendak kepada anak. Orang tua diharapkan dapat menjadi panutan yang baik bagi anakanya oleh karena itu orang tua diharapkan tidak memaksakan kehendak anaknya, dimana akibat pemaksaan kehendak dapat memperburuk kehidupan anaknya dimasa yang akan datang. Memberi penyuluhan tentang resiko perkawinan usia muda. Penyuluhan yang harus diberikan oleh petugas kesehatan kepada remaja baik disekolah-sekolah maupun dirumah merupakan tanggung jawab semua pihak.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perlu dilakukan penelitian terakhir mengenai “Faktor-faktor yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang”.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana faktor motivasi keluarga pada remaja yang melakukan pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang ?
2.      Bagaimana  faktor dukungan sosial ekonomi yang mempengaruhi remaja melakukan  pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang ?
3.      Bagaimana faktor pandangan dan kepercayaan yang mempengaruhi remaja melakukan  pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang ?

1.3    Tujuan Studi Kasus
1.3.1      Tujuan Umum
Mengidentifikasi faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) di dusun Krajan desa Kromengan kabupaten Malang

1.3.2      Tujuan Khusus
1.      Mengidentifikasi faktor motivasi keluarga pada remaja yang melakukan  pernikahan dini (usia muda) di dusun Krajan desa Kromengan Kabupaten Malang.
2.      Mengidentifikasi faktor dukungan sosial ekonomi yang mempengaruhi remaja melakukan  pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang.
3.      Mengidentifikasi faktor pandangan dan kepercayaan yang mempengaruhi remaja melakukan  pernikahan dini (usia muda) di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang.

1.4    Manfaat Studi Kasus
     Hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi :
1.      Bagi Responden
Sebagai informasi tentang pernikahan dini (usia muda) sehingga resiko dapat di persempit dari aspek bio-psiko-sosial-spiritual
2.      Bagi Ilmu Keperawatan
Sebagai masukan bagi ilmu keperawatan tentang faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda).
3.      Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai data awal untuk studi kasus selanjutnya mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan  pernikahan dini (usia muda).


4.      Bagi Peneliti
Menerapkan ilmu yang diperoleh terutama ilmu metode penelitian serta menambah informasi mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi remaja melakukan pernikahan dini (usia muda) sehingga dapat menjadi pelajaran di hari esok.

1.5    Batasan Penelitian
Pada penelitian ini peneliti membatasi pada :
1.      Pada remaja yang baru menikah dini (usia muda) dengan usia 16-18 tahun  di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten Malang
Pada remaja yang menikah dini (usia muda) dengan usia 12- 15 tahun di Dusun Krajan Desa Kromengan Kabupaten

No comments:

Post a Comment

>