BERBAGI ILMU

Translate

close

Thursday, August 10, 2017

PERUMUSAN INDIKATOR KD K13



KONSEP MERUMUSKAN INDIKATOR DARI KOMPETENSI DASAR
Oleh Khurnia Eva Nilasari 
Widyaiswara Muda pada Balai Diklat Keagamaan Padang
I. Pendahuluan
Menyimak tuntutan standar proses pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007, guru diwajibkan membuat perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang bermutu merupakan langkah awal terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan pembelajaran direalisasikan pada pengembangan silabus dan RPP. Pengembangan silabus dan RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang di dalamnya memuat indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Keempat hal inilah yang nantinya dapat mengantarkan peserta didik mencapai kemam­puan minimal yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Salah satu dari pengembangan silabus adalah merumuskan indikator. Merumuskan indikator harus merujuk kepada Kompetensi Dasar sesuai dengan mata pelajaran tertentu. Hasil dari rumusan indikator akan dasar dalam mengembangkan bahan ajar, mendisain kegiatan pembelajaran, dan dan merancang penilaian hasil pembelajaran.
Kegiatan merumuskan indikator menjadi kewajiban bagi guru agar terlaksana proses pembelajaran yang efektif dan efesien. Kewajiban ini tertulis juga pada Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian bahwa salah satu kegiatan guru adalah mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai. Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran salah satu kompetensi yang diharapkan dari guru adalah mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
Menyikapi tuntutan standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi, guru dituntut mampu merumuskan indikator. Realitanya, guru memang telah melangkah merumuskan indikator pembelajaran yang terdapat dalam perencanaan pembelajaran dalam bentuk silabus dan RPP. Seperti kita ketahui bahwa penyusunan dan pembuatan perencanaan pembelajaran tersebut dibuat dan disusun secara bersama-sama melalui pertemuan guru tingkat kabupaten/kota atau tingkat musyawarah guru mata pelajaran tingkat sekolah (MGMP atau KKG). Mengingat pembuatannya secara bersama-sama, maka tentunya ada guru yang benar-benar berperan membuat rumusan indikator dalam kegiatan bersama dan tentu ada juga yang asal datang ke pertemuan tersebut. Berperan atau tidak berperannya guru dalam merumuskan indikator, pada akhirnya mereka tetap telah berhasil merumuskan indikator pembelajaran.
Seperti yang diharapkan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran bahwasannya guru dapat mengembangkan indikator sesuai dengan karakteristik peserta didik, potensi daerah, dan potensi lingkungan maka seyogyanyalah guru mempunyai pemahaman dan kemampuan yang maksimal dalam memahami prosedur pengembangan indikator dari kompetensi pembelajaran.
II. Apa yang dimaksud dengan Indikator Pembelajaran?
Indikator adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran (Mulyasa, 2007:139). Dalam Panduan Pengembangan Indikator (2010: 3) dan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 juga menyatakan bahwa indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Indikator merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Keberadaan indikator akan menjadi acuan terhadap berhasil atau tidak berhasilnya pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Dengan itu, guru sangat diharapkan dapat memahami tentang indikator. Dapat dirumuskan bahwa indikator merupakan kompetensi yang lebih spesifik. Apabila serangkaian indikator dalam satu Kompetensi Dasar sudah dapat dicapai oleh siswa, berarti target Kompetensi Dasar tersebut sudah terpenuhi.
Ketika merumuskan indikator, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, ketentuan tersebut adalah:
1. Setiap KD dikembangkan sekurang-kurangnya menjadi tiga indikator
2. keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam SK dan KD.
3. Indikator yang dikembangkan harus menggambarkan hirarki kompetensi
4. rumusan indikator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pelajaran
5. Indikator harus mengakomodir karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
6. rumusan indikator dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator penilaian yang mencakup ranak kognitif, afaktif, dan/atau psikomotor(Panduan Pengembangan Indikator, 2010:10).
Kemampuan guru dalam memahami ketentuan dalam merumuskan indikator pencapaian KD akan mengantarkan guru dalam merumuskan indikator yang bena. Perumusan indikator yang benar akan menjadi tolah ukur dalam menentukan keberhasilan peserta didik dalam memperoleh komptensi yang diharapkan.
Bagaimanakah mengembangkan indikator berdasarkan KD?
Dalam mengembangkan indikator dari KD ada dua langkah yang dapat digunakan.
A. Menganalisis tingkat kompetensi yang digunakan pada KD
Langkah ini dilakukan dengan cara melihat tingkat kompetensi yang terdapat pada Kompetensi dasar. Kriteria yang dapat dilakukan dengan menganalisis kata kerja operasional (KKO) yang digunakan oleh KD tersebut. Apabila tingkat kompetensi pada KD sampai pada level C2 (penerapan) maka indikator yang dikembangkan harus mencapai kompetensi C2. Hal ini untuk memenuhi tututan minimal dari kompetensi yang dijadikan acuan untuk mencapai standar nasional. Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi pendidik untuk mengembangkan indikator melebihi kompetensi yang ada pada KD karena sesuai dengan penetapan SNP bahwa pendidik dan sekolah dapat menyesuaikan kompetensi yang hendak dicapai berdasarkan potensi anak didik.
Ketika mengembangkan indikator dengan cara ini ada hal yang perlu diperhatikan yaitu pendidik harus menghindari penggunakaan tingkat kompetensi yang tumpang tindih. Tingkat kompetensi yang digunakan harus dilakukan secara hirarkis yaitu mulai dari tingkat kompetensi termudah hingga tersulit. Maka, jika tingkat kompetensi tersebut harus dimulai dari C1, C2 hingga C6. Apabila tingkat kompetensi diawali dengan C2, kompetensi berikutnya sebaiknya ke C3 dan tidak dibenarkan kembali ke C1.
Contoh Pengembangan Indikator Berdasarkan Analisis Tingkat Kompetensi Pada KD
Kelas
/jenjang
KD
Tingkat Kompetensi
Indikator
Tingkat Kompetensi
V/ SD
Membandingkan isi dua teks yang dibaca dengan membaca sekilas
C2
1. mengidentifikasigagasan inti dari dua teks yang dibaca.
2. menjelaskan isi dari masing-masing teks yang dibaca.
3. membandingkan isi dua teks yang dibaca
C 1
C1
C2
B. Menganalisis Indikator berdasarkan tingkat UKRK kompetensi pada KD
Safari (2008: 29-31) menyatakan bahwa indikator terbagi atas dua yaitu indikator sangat penting dan indikator penunjang. Membedakan antara indicator penting dan penunjang ditentukan berdasarkan tingkat UKRK pada indicator tersebut. Dengan itu, UKRK dapat dijadikan kiteria dalam memilih dan memilah ketepatan indicator yang akan dijadikan indicator penting atau indicator penunjang.
UKRK merupakan akronim dari Urgensi, Kontinuitas, Relevansi, Keterpakaian. Urgensi adalah tingkat kepentingannya. Maka urgensi dimaknai bahwa indicator tersebut penting dikuasai oleh peserta didik. Kontinuitas adalah berkelanjutan, yang juga bermakna bahwa indicator tersebut akan menjadi dasar bagi indicator selanjutnya atau akan mempunyai hubungan dengan indicator pada tingkat lanjut. Relevansi bermakna bahwa indicator tersebut mempunyai hubungan dengan mata pelajaran lain. Keterpakaian berimplikasi bahwa indicator tersebut memiliki nilai yang aplikatif dalam kehidupan social dan bermasyarakat peserta didik.
Merujuk pada pendapat Safari, Wardhani (2008: 11-17) mengklasifikasikan indicator ke dalam tiga tingkatan, yaitu indicator kunci, indicator pendukung, dan indicator pengayaan. Berikut ini dipaparkan ketiga indicator tersebut.
Pertama, indikator kunci merupakan indicator yang sangat memenuhi criteria UKRK. Kompetensi yang dituntut pada indicator kunci adalah kompetensi minimal yang terdapat pada KD. Hal ini bermakna bahwa indicator kunci memiliki sasaran untuk mengukur ketercapaian standar minimal dari KD. Oleh karena itu, indicator kunci harus dinyatakan secara tertulis dalam pengembangan RPP dan harus teraktualisasi dalam pelaksanaan proses pembelajaran, sehingga kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa tercapai berdasarkan tuntutan KD mata pelajaran.
Kedua, Indikator pendukung merupakan indicator yang membantu peserta didik memahami indicator kunci. Indikator pendukung ini dinamakan indicator prasyarat (Wardhani, 2008: 13) yang berarti kompetensi yang sebelumnya telah dipelajarai siswa, berkaitan dengan indicator kunci yang dipelajari.
Ketiga, Indikator pengayaan sesuai dengan makna pengayaan, indicator pengayaan meruakan indicator yang mempunyai tuntutan kompetensi yang melebihi dari tuntutan kompetensi dari standar minimal KD. Pembuatan indicator pengayaan tidak selalu harus ada dalam setiap pengembangan indicator. Indikator pengayaan akan dirumuskan oleh pendidik apabila potensi peserta didik memiliki kompetensi yang lebih tinggi dari dan perlu peningkatan yang baik dari standar minimal KD.
Yang harus diingat oleh pendidik dalam melakukan penilaian adalah indicator yang harus diujikan kepada siswa adalah indicator kunci. Indikator kunci tidak boleh terabaikan oleh pendidikan dalam pelaksanaan penilaian, karena ndikator inilah yang menjadi tolah ukur dalam mengukur ketercapaian kompetensi minimal siswa berdasarkan KD. Di samping itu, pencapaian komptensi minimal ini merupakan pencapaian yang berstandar nasional. Akan halnya dengan indicator pendukung dan indicator pengayaan di dalam melakukan penilaian disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pemahaman peserta didik terhadap indicator kunci yang telah diberikan.
Contoh pengembangan indicator bedasarkan tingkat UKRK
Kelas/
semester
KD
Indikator
Klasifikasi Indikator
IV/2
8.3 Membuat pantun anak yang menarik tentang berbagai tema (persahabatan, ketekunan, kepatuhan, dll.) sesuai dengan ciri-ciri pantun
1. menyebutkan pengertian pantun
2. menuliskan empat ciri-ciri pantun
3. membuat pantun anak bertema (persahabatan, ketekunan, kepatuhan, dll.) sesuai dengan ciri-ciri pantun
4. membuat pantun anak yang berupa talibun (persahabatan, ketekunan, kepatuhan, dll.) sesuai dengan ciri-ciri pantun
Pendukung
Pendukung
Kunci
pengayaan
III. Kesimpulan
Keberhasilan pendidik adalah apabila proses pembelajaran yang telah direncanakan terlaksana dengan baik. Terlaksana dengan baik tentunya tidak bermakna bahwa peserta didik memperoleh nilai yang tinggi dan mencapai KKM bahkan melebihi KKM yang ditetapkan. Namun, keberhasilan seorang guru adalah apabila peserta didik mengalami perubahan prilaku dari tidak baik menjadi baik dan lebih baik, mendapatkan pengetahuan dari tidak tahu menjadi tahu, dan beroleh kompetensi dari tidak mampu menjadi mampu. Perubahan inilah yang dimaknai sebagai proses belajar yang berhasil. Keberhasilan proses belajar ini tidak terlepas dari kualitas pendidik merumuskan dan mengembangkan indicator yang berkualitas berdasarkan KD yang pada akhirnya mewujudkan perencaan pembelajaran yang sempurna, yang dimulai dari pemilihan bahan ajar, metode pembelajaran, sarana dan prasarana hingga merancang penilaian.
Oleh karena itu, penting sekali guru meningkatkan pemahaman dalam memaknai KD sehingga dapat merumuskan dan mengembangkannya dalam bentuk indicator yang benar.
Depdiknas
Daftar Pustaka
Depdiknas. 2006. Panduan Penyusunan KTSP. Jakarta: BNSP.
Depdiknas. 2010. Panduan Pengembangan Indikator. Jakarta: BNSP
PP Nomor 19 Tahun 2005. Standar Nasional Pendidikan.
Permendiknas Nomor 23. 2006. Standar Isi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SD/MI
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Standar Kompetensi Guru.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007. Standar Penilaian.
Permendiknas Nomor 41. 2007. Standar Proses.
Safari. 2008. Penulisan Butir Soal Berdasarkan KTSP. Jakarta: APSI
Wardhani, Sri. 2008. Apakah Rumusan Indikator pada Silabus dan RPP Anda sudah Baik? Limas (20) 11-17.

No comments:

Post a Comment

>