PENGERTIAN TRANFUSI
- Pindah tuang
- Memindahkan sejumlah cairan (dalam jumlah yang cukup
besar) ke dalam pembuluh darah balik
- Tranfusi darah : memindahkan cairan (darah) dari
seorang donor kepada seorang akseptor (resipien)
DONOR DAN RESIPIEN
- DONOR : orang yang menyumbangkan organ tubuh (darah)
kepada resipien
- RESIPIEN : orang yang menerima organ tubuh (darah) dari
seorang donor
MACAM MACAM DONOR
- Donor anggota badan yang bisa pulih kembali (darah, kulit,
sumsum tulang)
- Donor anggota badan yang dapat menyebabkan kematian
- Donor angota badan yang hanya satu satunya (meskipun
tdk mengakibatkan kematian (lidah, pankreas)
- Donor anggota badan yang ada pasangannya (mata, ginjal)
- Donor alat reproduksi manusia (sperma, ovum, ovarium,
testis)
- Donor anggota badan dari mayat yang berwasiat
HAKEKAT DARAH
- Darah adalah bagian dari badan (anggota badan)
- Memindahkan darah berarti memindahkan anggota badan
Hukum memakan darah
“Sesungguhnya Alloh hanya
mengharamkan bagimu mangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih
dengan menyebut selain Alloh. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka
tidak ada dosa baginya…….” (Al baqoroh : 173)
“ Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Alloh…….”(Al Maidah : 3)
DARAH ADALAH MAKANAN HARAM
PANDANGAN ULAMA TERDAHULU
- MEMANFAATKAN ANGGOTA BADAN ADALAH HARAM BAIK DENGAN
CARA JUAL BELI ATAUPUN DENGAN CARA LAINNYA
- Memanfaatkan anggota badan manusiatidak diperbolehkan.
Ada yang beralasan karena (1)najis, (2)merendahkan. Alasan kedua adalah
alasan yang benar (Al-Fatwa Al-Hidayah)
- “Tidak diperkenankan menjual rambut manusia ataupun
memanfaatkannya. Karena manusia itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
- Adapun tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual,
bukan karena najis atau suci, tetapi karena menghormatinya. Menjualnya
berati merendahkannya” (Al Kasani)
- Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci
dan bermanfaat sehingga Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun
tidak dalam keadaan terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I)
- Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian
dari anggota badan (Mazhab Hanafi)
- Ulama terdahulu sangat berhati hati dalam hal perlakuan
terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan mahluk terhormat dalam
pandangan Islam)
- Pada saat itu belum terpikirkan perkembangan Ilmu
kedokteran yang sepesat sekarang
KAIDAH USUL FIQIH
- Keharusan mengambil risiko terkecil untuk menolak
bahaya yang besar, dan mengorbankan manfaat yang lebih kecil untuk
mendapatkan manfaat yang lebih besar
- Darurat akan memperbolehkan yang haram
DONOR DAN TRANFUSI DARAH
- Tidak menyebabkan kerusakan (kematian pada diri donor)
- Memberikan manfaat (mencegah kerusakan/kematian) pada
akseptor
- Donor / Tranfusi tidak boleh dilakukan bila menyebabkan
kematian pada diri donor (darah diambil terlalu banyak), meskipun
memberikan manfaat kepada resipien.
- DONOR DARAH DAPAT MENCEGAH BAHAYA YANG SUDAH PASTI
(MENCEGAH KERUSAKAN/KEMATIAN RESIPIEN)
- BAHAYA YANG TIMBUL AKIBAT DONOR/TRANFUSI DAPAT
DIPERKIRAKAN
- PERBEDAAN KERUGIAN YANG TERJADI DAN MANFAAT YANG
DIPEROLEH JELAS (MANFAAT LEBIH BESAR DARI KERUGIAN)
- Donor darah memberikan manfaat yang sangat besar dan
termasuk mendonorkan anggota badan yang dapat pulih kembali
- Pendonor tidak akan mendapat kerugian/kerusakan yang
berarti, bahkan mendapat manfaat.
- Tranfusi darah tidak sama dengan “memakan darah”
- Kerusakan / kerugian akibat tranfusi dapat diperkirakan
dan dicegah dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Donor darah
- Kebutuhan tranfusi darah adalah terus menerus dan
meluas (akibat bencana alam, perang, kecelakaan, operasi dan berbagai
penyalit) sehingga kebutuhan darah semakin meningkat.
- Donor darah bisa menjadi obat / sarana penyembuhan
berbagai penyakit
- Mendonorkan darah hukumnya FARDLU KIFAYAH.
KESIMPULAN
- Tranfusi darah diperbolehkan karena dengan perhitungan
ilmiah yang tepat dapat menolong /memberikan manfaat yang besar bagi
resipien dan tidak memberkan kerugian / kerusakan pada diri donor baik
dalam jangka pendek maupun panjang
- Hasil perbandingan antara kemaslakhatan dan
kemudlorotan jelas, yaitu kemaslahatan lebih besar dari kemudlorotan,
sehingga tidak bertentangan dengan kaidah usul fiqh
- Hendaknya tujuan dari donor-tranfusi darah adalah untuk
menyelamatkan hidup resipien, bukan keuntungan materi dari pendonor (jual
beli darah)
- Mendonorkan darah hukumnya fardlu kifayah mengingat semakin
besarnya kebutuhan darah untuk menyelamtkan hidup manusia akibat bencana
alam, kecelakaan, operasi, perang dan berbagai penyakit yang lain
- Jangan sampai donor darah menyebabkan pelecehan
terhadap kehormatan manusia, karena jual beli anggota badan seperti donor
anggota badan lain (ginjal, mata dll)
No comments:
Post a Comment